![]() |
| Dukung Kejari Sikapi Status Terlapor Bawahan, Kadis Disdukcapil Siak: Kami Tidak Akan Melindungi Jika Bersalah |
Siak |Buser Investigasi.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Indra Maryanto S. Kom M. S i. akhirnya berkenan buka bicara terkait adanya pelaporan di Kejari Siak pada 26 Mei lalu. Dimana pelaporan itu ditujukan atas nama salah satu operator Disdukcapil berstatus Tenaga P3K paruh waktu, JL.
"Kalau tidak salah kejadian ini di tahun 2023 namun tentunya ini tetap menjadi perhatian kami untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pastinya, kami juga tidak akan melindungi staf (bawahan) kami jika ada yang bermain atau sengaja merubah data tanpa proses dan prosedur yang benar," ungkap Kadis Indra Maryanto, Rabu, (03/06/26).
JL yang merupakan operator Disdukcapil sebelumnya diduga telah melakukan pemalsuan data dengan menerbitkan NIK warga Kabupaten Deli Serdang yang telah miliki KTP-EL.
"Terkait adanya anggota kami yang berstatus terlapor, kami tetap menghargai dan menghormati proses hukum. Saat ini kami masih dalam proses pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan," tambah Kadis Indra Maryanto.
Sebelumnya, pelapor yang diketahui dari Aliansi Mahasiswa peduli Riau disingkat AMPR melayangkan surat pelaporan pada Selasa, (26/05/26) lalu,
"Perbuatan pemalsuan data ini merupakan bentuk kejahatan serius yang diduga dilakukan oleh oknum yang berupaya menarik keuntungan pribadi dengan mengenyampingkan rasa tanggungjawab dan profesional kerja," ungkap Dennys, pentolan AMPR. ( J. Sitorus. )
