Kejatisu diminta periksa KEPALA SMKS Pangeran Antasari Labuhan Deli terkait Penggunaan Dana Bos TA 2022 |
Deli serdang, Buser investigasi
Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.
Suryani selaku Kepala SMKS pangeran Antasari Labuhan deli belum memberikan hak jawab kepada wartawan media Buser investigasi terkait informasi penggunaan dana administrasi kegiatan sekolah Tahap II Rp 70.7970.000.- tahap III Rp 74.115.000.-dari dana BOS di duga kuat kepala sekolah melakukan mark-up disetiap pembelian barang dan pemiliharaaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap II Rp172.125.000.- dan tahap III Rp 58.015.000.-hal ini Juga diduga kuat diselewengkan kepala sekolah sebab hasil pantauan wartawan di lingkungan sekolah tampak biasa saja tidak ada perubahan/perawatan sekolah
Hak jawab dari kepala sekolah sangat di butuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas perawatan sarana/prasarana sekolah yang melebihi 10% penggunaan anggaran yg sesuai dengan juknis namun wartawan menyayangkan tindakan kepsek yang tidak merespon konfirmasi wartawan tentang penggunaan anggaran dana bos tahun 2022 silam agar kepsek tidak dapat dikonfirmasi tentang anggaran dana bos sekolah.
dalam hal ini kepala sekolah telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat di masyarakat adanya permainan kepala sekolah dalam penggunaan anggaran dana bos.
Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari pihak terkait,Untuk itu diminta kepada Kajatisu untuk memeriksa kepala SMKS pangeran Antasari Labuhan Deli agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kajaksaan tinggi Sumatera Utara. (Agus.S)