-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Anggota DPRD Cekcok di Kantor Camat Medan Amplas

Gimson Sitanggang, SE
23 Februari 2024, 12:07 WIB Last Updated 2024-02-23T05:07:50Z
Anggota DPRD Cekcok di Kantor Camat Medan Amplas


MEDAN | buser-investigasi.com


Sejumlah video yang bernarasikan anggota DPRD Medan terlibat adu mulut membuat heboh. Ternyata video tersebut diambil saat penghitungan surat suara di Kantor Camat Medan Amplas, Kota Medan.


Dalam video yang dilihat, Kamis (22/2/2024), terlihat anggota DPRD Medan dari PDIP David Roni Sinaga mencoba berbicara menggunakan mikrofon. David terlihat menggunakan kemeja kotak-kotak juga terlihat sedang adu mulut dengan seorang pria yang menggunakan baju warna putih.


Dalam video lain, terlihat David Roni berbicara namun disanggah oleh orang-orang yang ada di lokasi. Bahkan ada seorang pria sampai naik ke atas meja untuk menyanggah David Roni.


"Oknum anggota DPRD Medan datang ke rapat pleno kecamatan buat ricuh," demikian narasi video itu.


David Roni kemudian menjelaskan soal video yang tersebar tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi kemarin karena adanya kesalahan penghitungan suara miliknya. David Roni sendiri diketahui maju kembali sebagai caleg DPRD Medan di Pileg 2024 ini dari PDIP.


"Itu awal mulanya, ada kesalahan kita berangkat dari KPPS jadi saksi suatu perhitungan suara itu melihat di plano yang dari TPS itu kan ada 8 telly (suara) 1 2 3 4 5 6 7 8, tapi ada 4 telly suara saya dicoret disilang," kata David Roni Sinaga.


Sehingga dia berasumsi jika suaranya dihilangkan oleh petugas KPPS. Sebab jika itu kesalahan, sudah ada mekanisme yang diatur jika terjadi kesalahan saat penghitungan.


"Artinya kita berasumsi kalau orang salah hitung nggak mungkin sampai 4 kali, misalnya David 1, David 2 kan nggak mungkin sampai 4 kali, kalaupun itu salah bukan disilang itu karena dia sempat 1,2,3,4,5 yang dicoret itu, yang dimiringkan 5, tapi tambah satu lagi jadi silang. Kalau itu salah itu bukan disilang itu harusnya di garis 2 itu regulasinya dan kalau itu salah seharusnya ada paraf dari KPPS bahwasannya itu memang salah, nah di ujungnya ditulis suara saya 4, sementara telly 8 di C1 5 jadi 3 yang berbeda," ucapnya.


Setelah saksi milik Roni protes, maka disepakati jika surat suara itu akan dibuka kotak suara pada Selasa (20/2) malam. Namun saat itu, tiba-tiba orang tua Ketua KPPS meninggal dunia dan akhirnya disepakati kotak surat suara akan dibuka Rabu (21/2) pukul 10.00 WIB.


"Tiba-tiba dapat informasi orang tua Ketua KPSS meninggal, lantas di batalkan malam itu," ujarnya.


Saat Rabu pagi, petugas KPPS juga masih enggan membuka kotak surat suara karena alasannya saksi tidak boleh diganti, harus saksi milik David Roni yang pertama kali. Namun karena saksi pertama tersebut begadang sampai pukul 03.00 WIB, maka saksi pertama dipanggil ke rumah dan hadir di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.


Namun lagi-lagi kotak suara dilarang dibuka karena saksi pertama milik David Roni datang di luar dari waktu yang disepakati. Akhirnya terjadi keributan saat itu yang berujung diambil kesepakatan baru jika kotak suara akan dibuka pada Rabu (21/2) pukul 20.00 WIB.


Saat malamnya, KPPS juga juga menolak membuka kotak suara karena para saksi yang keberatan. Sehingga terjadi keributan seperti yang ada di dalam video yang tersebar.


"Eh jam 20.00 dibuka lalu saksi lain ribut komplein tadi udah lewat begini begini lalu saya bilang 'Buk kita sama-sama punya kepentingan di sini, suara saya di sini hilang', mereka nggak terima, nggak ada nggak ada tadi sudah lewat. Saksi saya terlambat semalam kita begadang apa susahnya kita buka kotak suara, kenapa kalian keberatan sementara di sini kita lihat kejanggalan kan gitu, kok susah kali buka kotak suara kan semakin curiga kita ada permainan apa?," ungkapnya.


Akhirnya kesepakatan baru diambil di malam itu bersama Kasi Trantib, Panwas Medan Amplas, Kapolsek Patumbak. Malam itu diputuskan agar Ketua KPPS dihadirkan dan disepakati pertemuan itu dilaksanakan pada Kamis (22/2) pukul 10.00 WIB.


"Datanglah Kasi Trantib, hadir Panwas, hadir Kapolsek, hadir semua keputusannya harus dihadirkan Ketua KPPS. Inilah tadi pagi jam 10.00 pagi kami ketemu dihadiri juga dengan Ketua KPU dan perwakilan Bawaslu Kota Medan keputusannya," bebernya.


David Roni mengaku ternyata didapati jika C salinan amburadul. Terdapat lembar pertama dicoret-coret dan lembar kedua kosong, tapi ditandatangani.


"Semua sepakat dibuka kotak suara karena setelah ditelusuri tadi, diambil c salinan yang asli ternyata memang amburadul artinya di lembaran pertama itu coret-coret tapi diteken saksi TPS lembaran kedua itu kosong semua tapi diteken jadikan kacau kan. jadi gara gara itu tadi terbuka semua jadi itu lah keadaan bukan kita buat ricuh, kita hadir ke situ meminta kotak dibuka," katanya.


David Roni mengaku banyak suara dia hilang di C1 di TPS yang ada di dapilnya. Terdapat perbedaan hasil perolehan suara di C1 dan di plano. (*/dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Anggota DPRD Cekcok di Kantor Camat Medan Amplas
  • 0

Terkini