-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Menolak Replik Penggugat, RHG Berharap Dibebaskan JPU Dari Segala Tuntutan

Gimson Sitanggang, SE
18 Januari 2024, 00:57 WIB Last Updated 2024-01-17T18:00:39Z
 Menolak Replik Penggugat, RHG Berharap Dibebaskan JPU Dari Segala Tuntutan

Karo | buser invetigasi com


Terdakwa Ranto Hadameon Girsang (RHG) (40) warga Desa Merek, Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang beberapa bulan lalu terjerat kasus Narkoba golongan I atau Narkotika jenis Sabu, kini kasusnya sudah masuk babak baru di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe jalan Djamin Ginting Kabanjahe dengan nomor perkara 217/Pid.Sus/2023/PN.Kbj bersama Penuntut Umum Randa Morgan Tarigan, SH dengan agenda sidang Duplik dari Terdakwa, Rabu (17/1).


Diketahui sebelumnya, Terdakwa Ranto dituntut 13 Tahun penjara, sehingga Terdakwa (Ranto) tidak terima hasil dari putusan majelis sidang karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, sehingga Terdakwa membantah semua tuduhan yang diberikan kepadanya, mulai dari kronologi penangkapan di dalam rumahnya dan  semua yang dituduhkan pihak kepolisian dari Polres Tanah Karo tidak sesuai yang ada di BAP saat itu.


Dan pada hari ini, Rabu (17/01.2024) sekira pukul 16.00 WIB di ruang  sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang yang kesekian kalinya dengan agenda Duplik (tanggapan terhadap Replik dari Penggugat) yang di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Immanuel M.Putra Sirait, SH., MH. 


Adapun Duplik yang  dibacakan Terdakwa (Ranto) dalam kertas yang telah dituliskan dan membacakannya di hadapan Persidangan, sekaligus menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa membacakan Dupliknya yang mengatakan, "Izinkan saya menghaturkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang telah memberikan waktu kepada saya selalu Terdakwa untuk dapat memberikan tanggapan balik atau Duplik atas Replik Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saya juga menyampaikan penghargaan kepada Saudara JPU yang telah bersedia menanggapi Nota pembelaan saya dengan berbagai sanggahannya, meskipun sangat saya sayangkan bahwa sanggahan dari Saudara JPU terkesan hanya asal menyanggah tidak disertai dengan argumentasi yang valid, argumentasi yang disampaikan dalam Replik tidak lebih dari penyampaian kembali hal hal yang telah dituangkan dalam surat tuntutannya," ujar Ranto dalam persidangan tersebut. 


Lanjut Terdakwa membacakan Dupliknya," perlu saya sampaikan bahwa Duplik ini hanya untuk menegaskan hal - hal yang secara eksplisit dibantah oleh Saudara JPU, saya tidak akan mengulas hal - hal yang tidak ditanggapi oleh Saudara JPU sebab saya anggap, hal - hal yang tidak dibantah berarti  merupakan kebenaran yang memang tidak terbantahkan," sebutnya. 


"Majelis Hakim Yang Mulia dan Saudara JPU yang kami hormati, menyimak dengan seksama uraian Replik Saudara JPU di muka sidang Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada hari Rabu 20 Desember 2023 lalu, disatu pihak dikaitkan dengan uraian Pledoi (pembelaan) yang telah saya ajukan bersama dengan Penasehat Hukum saya (Tomas Ginting, SH). 


Selanjutnya kata Terdakwa masih membacakan isi Dupliknya, "berdasar apa yang saya uraikan diatas (mulai kronologis penangkapan  hingga kronologi di kantor Polisi) yang berhubungan dengan perkara ini dan Replik dari Saudara JPU, saya selalu Terdakwa, menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Saudara JPU di Repliknya, maka melalui Penasehat hukum saya, telah kami ajukan pada kesempatan persidangan yang lalu.!, oleh karena itu saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya. 


Maka di dalam Duplik ini sesuai yang di sampaikan Kuasa Hukum saya, Thomas Ginting, SH menyimpulkan dan menekankan bahwa, kami menyatakan dan memutuskan menerima Duplik Terdakwa Ranto Hadameon Girsang (RHG) saat di persidangan ini dan menyatakan serta memutuskan untuk menolak dalil- dalil Saudara JPU yang dituangkan didalam Repliknya tertanggal 20 Desember 2023 yang lalu. Lantas kami menyatakan dan memutuskan JPU telah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel dalam mendakwa maupun menuntut saya (RHG) ,"ujar  Terdakwa dalam menyampaikan Dupliknya tersebut. 


Terdakwa juga menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga kami (tim kuasa hukum) mengambil kesimpulan agar membebaskan Terdakwa RHG dari dakwaan serta Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," demikian diuraikan Terdakwa di persidangan saat membacakan Dupliknya tersebut.


Pantauan media, usai Terdakwa menyampaikan Dupliknya dihadapan Ketua Hakim sidang, dan sekaligus Ketua Hakim sidang Immanuel Putra Sirait itu, setelah mendengarkan Duplik Terdakwa RHG, Ketua Hakim menyampaikan bahwa persidangan di tunda hingga 2 (dua) minggu kedepan, tepatnya pada tanggal 31 Januari 2024 nantinya dengan agenda putusan akhir," ujar Immanuel Putra Sirait ini, sekaligus menutup persidangan dengan mengetuk palu. ( tina)

Komentar

Tampilkan

  • Menolak Replik Penggugat, RHG Berharap Dibebaskan JPU Dari Segala Tuntutan
  • 0

Terkini