-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kenal Lewat TikTok, Pria 60 Tahun Perkosa Wanita Stroke

Gimson Sitanggang, SE
16 Januari 2024, 01:29 WIB Last Updated 2024-01-15T18:29:11Z
Kenal Lewat TikTok, Pria 60 Tahun Perkosa Wanita Stroke

MEDIA | buser-investigasi.com


Seorang pria berinisial KS (60) tega memperkosa perempuan berusia 45 tahun yang tengah stroke berhari-hari. Akibat perbuatannya KS ditangkap dan kini mendekam di penjara.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, keduanya berkenalan lewat aplikasi TikTok. Saat berkomunikasi dengan KS, korban menceritakan kondisinya yang sedang menderita stroke. KS pun mengaku bisa mengobati penyakit stroke yang diderita korban.


"Awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS," kata Kompol Arief dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).


Dari situlah akal bulus pelaku menipudaya korban. Ia mengajak korban ke Tangerang untuk berobat padanya. Pelaku sampai mengaku memiliki sumur keramat di belakang rumahnya yang bisa mengobati korban.


Korban yang berharap bisa sembuh pun akhirnya menemui pelaku di rumahnya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Bahkan ia menginap 5 hari di rumah tersangka.


"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," kata Kompol Arief.


KS (60) akhirnya ditangkap Polresta Tangerang usai suami korban melapor ke Polresta Tangerang. Sebelumnya suami korban mencari istrinya setelah tak bisa dihubungi.


"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1).


Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief. (*/dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Kenal Lewat TikTok, Pria 60 Tahun Perkosa Wanita Stroke
  • 0

Terkini