-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kenalan di Facebook, Siswi SMA di Tanjung Morawa Digilir 3 Pria, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lagi Buron

Gimson Sitanggang, SE
13 Desember 2023, 21:00 WIB Last Updated 2023-12-13T15:25:12Z
1 pelaku tersangka yang diamankan

DELI SERDANG | buser-investigasi.com


Siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ZA, berusia 16 tahun, bernasib sial.


Berawal dari facebook, berakhir di kamar dan diperkosa secara bergiliran. Astaghfirullah!


Begini ceritanya! Pada 25 Maret 2023 lalu, korban berteman dengan salah seorang pelaku berinisial W dengan akun facebook, Cendol Dawet. Antara korban dan pelaku memang intens berkomunikasi.


Sekira pukul 14.00 WIB, korban dijemput pelaku lainnya berinisial L, kemudian dibawa ke rumah W Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Saat itu, selain W dan L, juga ada pelaku lainnya A (19), warga yang sama..


Diduga karena sudah terujung (nafsu tinggi), pelaku L memaksa korban dengan menarik tangannya ke salah satu kamar di rumah pelaku W. Korban sempat melawan dan berteriak, namun L tetap ngotot dan mengancam dengan mengatakan, "Siapa berani bilang, kupecahkan kepalanya!".


Korban yang tidak bisa melawan, akhirnya hanya bisa pasrah ketika disetubuhi pelaku. Penderitaan korban belum berhenti. Setelah L selesai melampiaskan nafsu bejatnya, dua pelaku lain, W dan A tidak mau ketinggalan. W masuk ke kamar dan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya. Begitu selanjutnya dengan A.


"Apa yang dialami korban, ZA ini baru diketahui oleh ibunya, DA, pada 22 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB," sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).


Tak terima anak kesayangannya diperlakukan seperti itu, DA pun melaporkannya ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor LP/B/730/IX/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.


Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Selasa (12/12/2023), pukul 12.00 WIB, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mendapat informasi, pelaku A sedang di rumahnya  Kecamatan Tanjung Morawa.


Pukul 13.00 WIB, petugas meluncur ke lokasi. Satu jam berselang, petugas pun mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan lebih lanjut.


Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencabuli korban satu kali. Pelaku juga mengakui jika korban tidak lain dan tidak bukan adalah temannya sendiri.


"Tersangka mengaku dia mencabuli korban di rumah pelaku W," ucap Wirhan Arif.


Untuk pelaku, kata Wirhan, dipersangkakan dengan tindak pidana kesusilan terhadap anak atau perbuatan cabul sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Untuk dua pelaku lain, L dan W masih dalam pencarian," sebut Wirhan. (Candra)

Komentar

Tampilkan

  • Kenalan di Facebook, Siswi SMA di Tanjung Morawa Digilir 3 Pria, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lagi Buron
  • 0

Terkini