Pemkab Deli Serdang Diduga "Restui" Galian C Ilegal |
STM HILIR | buser-investigasi.com
Jalan beraspal menuju Tempat Pemilahan Akhir (TPA) Sampah Deli Serdang beralamat di Dusun III Sei Basah Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang kondisinya kopak - kapik bahkan penuh lumpur bak ibarat kata bagaikan kubangan kerbau, Jumat (22/12/2023).
Keterangan diperoleh, kondisi kopak - kapinya jalan itu bermula akibat setiap harinya dilintasi truk pengangkut matrial tanah timbun hasil penambangan galian jenis golongan C.
Disebutkan, penambangan galian C dimaksud merupakan aktivitas illegal sebab dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi perijinan.
Pemkab Deli Serdang Diduga "Restui" Galian C Ilegal |
Disisi lain, hancurnya jalan beraspal menuju TPA Sampah Deli Serdang itu kini menimbulkan berbagai pendapat di tengah - tengah warga disana.
Ada menyebut kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan pihak terkait khususnya dalam hal penindakan, diduga sengaja tutup mata dan tak mau ambil pusing atau pun telah melakukan pembiaran.
Parahnya, sebahagian menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang diduga merestui atau pun mengijinkan aktivitas illegal dimaksud.
Naifnya, aktivitas Galian C illegal disana diduga bebas beroperasi lantaran ditenggarai telah mempersembahkan upeti kepada pihak - pihak tertentu.
Sementara itu, menyikapi persoalan tersebut, Kadis DLH Deli Serdang Elinasari Nasution SP dan Kadis Perkim Deli Serdang Heriansyah Siregar ST, belum berhasil dikonfirmasi.(dil).