-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Guru PPPK Dipindahtugaskan Menjadi Staf Kadispora Pemkab Samosir

Gimson Sitanggang, SE
22 Desember 2023, 20:03 WIB Last Updated 2023-12-22T13:03:05Z

Guru PPPK Dipindahtugaskan Menjadi Staf Kadispora Pemkab Samosir

Samosir | buser-investigasi.com


Salah seorang guru PPPK di SMP N 1 Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir, Lasni Simbolon pindah tugas menjadi staf pribadi Kadispora Pemkab Samosir.


Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pendidikan Kabupaten Samosir, Borri Pasaribu, saat dikonfirmasi wartawan terkait penugasan guru PPPK, Lasni Simbolon yang ditugaskan di Dispora, melalui pesan WhatsApp Kamis ( 22/13/2023) membalas " Bukan mutasi tetapi surat penugasan Kadis".


Mengenai apa tugas Lasni di Dispora, ia membalas "di tugaskan Pak Kadis sebagai pegawai di Kantor Disdikpora, surat penugasan mulai bulan Agustus 2023."


Masih dalam balasannya, Borri Pasaribu juga menyebut "Tugas di bidang sekretariat sebagai staf Kadis".


Terkait dengan pindah tugas PPPK, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rohani Bakara saat dikonfirmasi melalui Panggilan WhatsApp mengatakan, bahwa Guru PPPK dapat dipindahtugaskan. "Ia bisa pindah tugas sesuai kebutuhan, dan tentunya itu sesuai dengan pejabat yang berwenang" kata Rohani.


Perlu disampaikan, "Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi seperti PNS. Menurut Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu, Muhammad Abdu, perbedaan aturan mutasi PPPK dan PNS berkaitan dengan status kepegawaiannya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah. Oleh karena itu, Abdu menilai bahwa PPPK tidak memiliki celah untuk bisa mengajukan pemindahan tugas atau daerah kerja. "Artinya mereka dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas," katanya seperti dalam rilis Kemenag. 


Hal ini diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Berdasarkan Pasal 3, setidaknya ada 10 persyaratan bagi ASN untuk bisa mengajukan mutasi. Syarat paling utama untuk bisa mengajukan mutasi adalah berstatus sebagai PNS, sedangkan PPPK tidak disebutkan. Tentu ini beberapa alasan di balik kenapa PPPK tidak bisa pindah tugas atau mutasi" demikian dilansir dari https://tirto.id/gQUm.


Selanjutnya, Kepala Sekolah SMP N 1 Sitiotio, Lumumba Siburian saat dikonfirmasi wartawan, (22/12/2023) mengatakan, Lasni Simbolon masih dibutuhkan di sekolah tersebut. Kata Lumumba lagi, Lasni Simbolon, jurusan bahasa inggris itu, hak dan kewajibannya tidak lagi ada di SMP N 1 Sitiotio.


Selanjutnya, Informasi yang dirangkum wartawan dari berbagai sumber yang layak dipercaya, yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, bahwa Lasni Simbolon memiliki hubungan khusus dengan Kadispora Pemkab Samosir, Jhonson Gultom. Dimana sewaktu Jhonson Gultom sebelum PNS di Kalimatan, dianya sempat menjadi guru di salah satu SMP swasta di Kecamatan Pangururan, Samosir. Beredar juga informasi di Pangururan, sewaktu Jhonson Gultom menjadi Guru disalah satu SMP swasta di Kecamatan Pangururan itu, Lasni merupakan murid Jhonson kala itu.


Adanya kabar hubungan khusus Lasni Simbolon yang seorang guru PPTK dan Jhonson Gultom, sudah menjadi perbincangan hangat khususnya di Kecamatan Pangururan. Bahkan para pejabat maupun PNS di Dispora Pemkab Samosir ketika meminta nomor Kadispora ke PNS dinas yang mengurusi Pendidikan itu, selalu mengatakan " Minta saja sama Bu Lasni Simbolon."


Bahkan beredar informasi, semua urusan di Dispora itu penentunya adalah Lasni Simbolon. Bahkan urusan proyek-proyek dan mutasi guru harus melalui Lasni Simbolon yang berstatus guru PPPK di SMP Negeri  Sitiotio.


Sehingga penugasan Lasni Simbolon yang seorang guru PPPK, terkesan hanya kepentingan Kadis saja. (Donggan PS)

Komentar

Tampilkan

  • Guru PPPK Dipindahtugaskan Menjadi Staf Kadispora Pemkab Samosir
  • 0

Terkini