-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kaburkan Status Pekerjaan, 5 Caleg di Deli Serdang Dicoret

Gimson Sitanggang, SE
29 Desember 2023, 13:56 WIB Last Updated 2023-12-29T06:56:43Z
Kaburkan Status Pekerjaan, 5 Caleg di Deli Serdang Dicoret 

LUBUKPAKAM | buser-investigasi.com


KPU Deli Serdang mencoret 5 orang Calon Anggota DPRD Deli Serdang dari daftar karena diduga mengaburkan status pekerjaan saat proses pemberkasan.


Lima orang Caleg itu berasal dari empat partai yang berbeda. Saat ini KPU Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat keputusan nomor 2113 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya nomor 2023 tentang Daftar Calon Anggota DPRD Deli Serdang dalam Pemilu 2024.


Informasi yang dihimpun 5 orang Caleg yang dicoret itu dua diantaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sisanya satu orang masing-masing dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.


Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan ke lima orang Caleg itu kini telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Disebut keputusan KPU Deli Serdang terbaru sudah disampaikan kepada Partai Politik (Parpol).


"Iya ada lima yang dicoret. Pencoretan karena mereka menyampaikan SK Pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur sudah lewat ditanggal 3 Desember. Kalau diverifikasi administrasi dibuat mereka pekerjaannya wiraswasta bukan yang wajib mundur. Ya itu orang abanglah yang menafsirkan (diduga dikaburkan)," ujar Ziaulhaq, Kamis (28/12).


Zia menyebut awal masalah ini terbongkar setelah masuknya surat dari Sekwan DPRD Sumut. Kemudian masuk juga surat dari Sekwan DPRD Deli Serdang.


Sekwan saat itu mempertanyakan bagaimana status mereka sebenarnya yang terdaftar sebagai penerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.


"Mereka rupanya staf non ASN di situ (Sekretariat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Deli Serdang). Yang dari Provinsi ada dua orang dari Golkar dan PAN. Baru kemudian yang tiga lagi di DPRD Deli Serdang," kata Ziaulhaq.


Meski saat ini sudah dicoret namun 5 Caleg ini disebut masih punya peluang apabila ingin kembali terdaftar.


Disampaikan Zia mereka punya hak untuk menggugat ke lembaga yang berwenang seperti Bawaslu. Nantinya ada proses mediasi hingga judikasi.


"Dasarnya itu surat dari Sekwan yang mempertanyakan dan bilang masih bekerja. Kalau ditanya masih berpeluang (masuk daftar lagi) ya berpeluang. Tergantung mediasi yang dibuatkan okeh Bawaslu. Apakah mereka sudah daftarkan atau tidak sekarang kurang tahu," ucap Ziaulhaq.


Berikut daftar Caleg yang telah dicoret KPU Deli Serdang.


1. Partai Golkar Dapil 2 nomor urut 7, Ir Mhd. Erpandi

2. PAN Dapil 6 nomor urut 11, Welly Susanto

3. Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 6, Lumban Jonson Parulian Panggabean.

4. PPP Dapil 1 nomor urut 2, T Said Husin

5. PPP Dapil 4 nomor urut 1 Andreansyah Spdi. (*/tri)

Komentar

Tampilkan

  • Kaburkan Status Pekerjaan, 5 Caleg di Deli Serdang Dicoret
  • 0

Terkini