-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

3 Pria Pencetak & Pengedar Uang Palsu Ditangkap, 2 DPO

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, Desember 14, 2023, 16:03 WIB Last Updated 2023-12-14T09:03:37Z
3 Pria Pencetak & Pengedar Uang Palsu D saat diamankan


MEDAN | buser-investigasi.com


TEAM Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak, Polrestabas Medan mengungkap dan menangkap 3 dari 5 orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2024.


Ketiga tersangka yang merupakan warga Jalan Dame Desun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang masing-bernama, Fahri Riskam (32), M Fikri Tumbul (22) dan Bakti Dinata kini telah dijebloskan ke dalam penjara Mapolsek Patumbak.


"Ketiga tersangka kita tangkap Jumat (8/12) sekira jam 01.00 WIB," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jikri SH MH, bersama Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH MH, Selasa (12/12) malam kepada wartawan.


Kompol Faidir menjelaskan, saat penagkapan para pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jijri Sinurat SH MH bersama Panit Reskrim, Ipda M. Yusuf Dabutar SH MH dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.


"Dari ketiga tersangka kita berhasil diamankan barang bukti berupauang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar dan uang asli dari hasil transaksi uang palsu sejumlah Rp 159.000," kata Faidir.


Selain itu lanjut Faidir, dari tersangka juga berhasil diamankan, satu unit mesin printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, Pisau Cutter, Lakban putih, Penggaris/Roll Besi dan Mal uang palsu.


Menurut Faidir, penangkapan ketiga tersangka berawal, Kamis 07 Desember 2023 sekitar jam 23.45 Wib, dimana saat itu tersangka membelanjakan uang palsunya dengan cara membeli sate kepada seorang pedagang sate keliling di Jalan Dame Dusun VII dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000,-.


Namun pedagang sate merasa curiga dengan uang pecahan Rp 50.000 yang di berikan tersangka. Merasa dirugikan pedagang sate keliling memberitahukan kejadian tersebut kepada warga setempat, kemudian warga melaporkan kejadian itu kepada personil Polsek Patumbak.


Menerima laporan warga, adanya peredaran uang palsu, Tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, setelah mengantongi identitas para tersangka yang mengedarkan uang palsu tersebut Tim langsung malakukan pengembangan 


Hasinya Tim berhasil menangkap para tersangka saat berada di dalam rumah Fahri Riskan di Jalan Dame Gang Kompak III Kecamatan Patumbak ll Kabupaten Deliserdang tempat pembuatan (mencetak) uang palsu tersebut 


Sementara tersangka M. Fikri Tumbul dan Fahri Riskan ketika diintrogasi juga mangaku masih ada dua orang lagi yang ikut membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut yakni Bakti dan Billy Yaser, 


Hanya saja kata Faidir, keduanya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini Bakti dan Billy Yaser telah ditetapkan sebagai tersangaka telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).  


Untuk proses lebih lanjut ketiga tersangka Fahri Riskam, M. Fikri Tumbul, Bakti Dinata bersama barang bukti langsung di boyong ke Komando guna dilakukan pemeriksaan dan perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana,"pungkas Kompol Faidir. (Media)

Komentar

Tampilkan

  • 3 Pria Pencetak & Pengedar Uang Palsu Ditangkap, 2 DPO
  • 0

Terkini

Topik Populer