-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, Kejari Deli Serdang dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Tandatangani MoU

Gimson Sitanggang, SE
19 Oktober 2023, 13:43 WIB Last Updated 2023-10-19T06:43:35Z
Poto bersama

DELI SERDANG | buser-investigasi.com


Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam laksanakan Penandatanganan Naskah Kerjasama (Memorandum of Understanding/ MoU).


Keterangan dihimpun Kamis (18/10) dari pihak Kejari Deli Serdang melalui Edy Sanjaya selaku Kasubsi Intelijen Kejari Deli Serdang menjelaskan, tujuan MoU itu yakni guna mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.


Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, Kejari Deli Serdang dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Tandatangani MoU


Lebih jauh dijelaskannya, penandatanganan MoU langsung dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Lubuk Pakam dr. Zoni Anwar Tanjung, M.M., AAAK dan Kepala Kejari Deli Serdang Dr.Jabal Nur S.H,M.H., didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang Andi Salim, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara, beserta staf BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam pada Selasa (17/10/2023) kemarin bertempat di bertempat di Aula Kantor Kejari Deli Serdang.


Masih kata Edy, pada kesempatan penandatangan MoU itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Lubuk Pakam dr. Zoni Anwar Tanjung, M.M., AAAK menyebutkan ada beberapa perusahaan yang belum memberikan data dan mendaftarkan karyawannya sebagai penerima jaminan sosial kesehatan. Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi perihal perusahaan nakal, yang sudah menjadi peserta tetapi belum melakukan pembayaran iuran bulanan.


Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN-KIS. Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyerahkannya kepada BPJS Kesehatan.

Kerjasama dengan Kejari Deli Serdang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat tepat mengingat pentingnya pengembalian kebijakan dan pembentukan peraturan daerah yang sangat rawan berbenturan dari aspek hukum, maka unsur Kejaksaan dalam hal ini memiliki tugas diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkup Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. mengungkapkan Kejaksaan memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha. Kejaksaan dengan senang hati membuka ruang berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan siap membantu dan memberikan sosialisasi. 


Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan badan usaha tidak patuh. Tentunya tindakan ini merupakan langkah akhir yang dilakukan BPJS Kesehatan. Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh kejaksaan.


Penandatangan naskah kerjasama tersebut tersebut diharapkan menjadi momen yang baik bagi Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Deli Serdang, dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Deli Serdang.


Penandatangan naskah kerjasama ini merupakan wujud meningkatnya Public Trust/kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Deli Serdang.


Penandatangan naskah kerjasama ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejari Deli Serdang ini dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Deli Kejari Deli Serdang.(dil).

Komentar

Tampilkan

  • Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, Kejari Deli Serdang dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Tandatangani MoU
  • 0

Terkini