
![]() |
Pada hari terakhir Pendaftaran / penyerahan berkas |
Langkat | buser-investigasi.com
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH yang diwakili Kanit Satu Intelkam IPDA HARIADI menghadiri langsung, Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat Pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kantor KPU Langkat Jl. Tengku Putra Abdul Aziz Kel . Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat, Minggu (14/5/2023).
Pada hari terakhir Pendaftaran / penyerahan berkas di tutup pada pukul 24.00 wib kegiatan pendaftaran Partai Politik di tutup oleh KPU sebagai Panitia namun pemeriksaan berkas masih dilakukan terhadap partai yang telah hadir sebelum pukul 24.00 wib dan dilayani hingga selesai.
Untuk hasil pengcekan dari Partai Politik yang mendaftarkan diri hari ini sebanyak 9 partai dan untuk ke 8 Partai telah diterima iyalah partai HANURA, PPP, DEMOKRAT, GOLKAR, PERINDO, BURUH, GELORA, PKN dan dibuatkan Berita Acara oleh KPU sedangkan untuk 1 Partai Garuda belum masuk dalam Daftar Aplikasi SILON karena belum di Submit.
Hasil Penjelasan oleh Ketua KPU terkait belum masuknya data Dari Partai GARUDA karena semua menggunakan Aplikasi SILON dan KPU Langkat tidak bisa berbuat apa apa , karena kesalahan yang terjadi bukan di KPU Langkat namun pihak Operator DPP partai GARUDA lah yang tidak melakukan Submit ke Aplikasi, disarankan kepada pengurus partai untuk melakukan koordinasi dengan pihak DPP partai tanya.
Setelah menerima penjelasan dari ketua KPU Ketua Partai GARUDA dan pengurus partai pada pukul 01.00 wib meninggalkan Kantor KPU dan akan menunggu hasil dari DPP.
Dalam pendaftaran bacaleg langsung diterimah oleh ketua KPU Langkat, Sofyan Sitepu didampingi Komisioner KPU, Kasubang dan Staf Panitia, Bawaslu Langkat Juliadi SH dan Riono, serta Kanit 1 Sat Intelkam Polres Langkat.
Adapun berkas yang di lakukan pengcekan yakni.
Syarat Calon dan Syarat pencalonan berupa berkas
Model B pengajuan meliputi Ada dan benar dan lengkap. ( Satu berkas)
model B Daftar Calon meliputi : ada dan lengkap ( satu berkas)
Lampiran DPP Pusat. ( Satu berkas)
Bahwa dalam Syarat Pencalonan setiap partai harus mengikut sertakan Calon Perempuan sesuai aturan sebanyak 30% dan terbagi dimasing masing Daerah Pemilihan. (candra)