![]() |
| Alamak, Modus Beri Makan ODGJ, Ternyata Jadi Pelampiasan Birahi |
ACEH | buser-investigasi.com
Seorang lelaki paruh baya melepaskan nafsu birahinya kepada wanita diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Aceh Selatan. Hal ini menimbulkan kehebohan warga yang sudah menaruh curiga dengan gelagat pelaku.
Kejadian tersebut menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, aksi itu sudah tiga kali dilakukan sejak bulan Maret hingga Mei tahun 2023 ini.
Perbuatan tersebut dilakukan di gubuk pelaku di wilayah Kecamatan Kluet Selatan, dengan siasat memberi makanan kepada korban.
Kondisi tersebut dimanfaatkan sang kakek untuk melakoni aksi bejatnya terhadap perempuan ODGJ malang itu.
Kejadian tersebut tercium dan diketahui warga yang merasa curiga dengan tingkah laku pelaku berinisial A (58).
Kejadian tersebut, warga melaporkan peristiwa itu kepada sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Aceh Selatan. Nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/57/V/ 2023/SPKT/ Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 25 Mei 2023.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi membenarkan mendapat laporan tentang dugaan tindak asusila pelaku terhadap perempuan ODGJ, MW (43).
Disebutkan Deno Wahyudi, begitu menerima laporan, kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan bersama Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Unit Reskrim Kluet Selatan.
Proses itu kata Kasat Reskrim,,tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku terindentifikasi.
Personel langsung turun ke lapangan untuk membekuk pelaku A di sebuah pondok milik warga, terang Deno Wahyudi kepada awak media, Jumat (27/5).
Kasatreskrim menambahkan, pelaku A ditangkap pada hari Kamis (26/5) siang, di sebuah pondok milik salah seorang warga di Gampong Indra Damai, Kluet Selatan. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebut Kasatreskrim, untuk menangani kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memberikan penanganan observasi terhadap korban MW yang mengalami ODGJ.
Korban dirujuk ke RSUD YA Tapaktuan dan ditempatkan di ruang UPIP untuk menjani perawatan.
Hasil penyelidikan awal, disinyalir pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan ODGJ itu sebanyak tiga kali sejak bulan Maret sampai Mei 2023, kata Kasatreskrim.
Selain mengamankan pelaku A, jajaran Polres Aceh Selatan juga mengamankan barang bukti berupa; satu baju kaos merk levistrauss 501 warna coklat bergaris dan satu lembar kain sarung putih corak petak-petak, ucap Deno Wahyudi. (ok)
