
![]() |
Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak, menjadi terdakwa dalam kasus menjual chips permainan games online Higgs Domino, yang masuk ke ranah permainan perjudian, Senin (10/4). |
SIANTAR | buser-investigasi.com
Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak, menjadi terdakwa dalam kasus menjual chips permainan games online Higgs Domino, yang masuk ke ranah permainan perjudian, Senin (10/4).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, menuntut Pras Fadilla melakukan tindak pidana perjudian dan dituntut 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang, JPU Robert Oloan Damanik menyatakan Pras Fadhilah terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP.
“Hal yang memberatkan terhadap terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat, perjudian. Pras Fadhillah dituntut lebih rendah dengan subsidair Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perjudian,” kata Robert Oloan kembali.
Diketahui, pada Kamis (15/12) malam yang lalu, Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak, ditangkap dari Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak diamankan dari warung SRC, Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar. Dari penangkapan itu juga turut disita barang bukti.
“Dari Pras, ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan chip sebesar Rp5.525.000 dan 2 unit handphone merk Redmi Note 9,” ujar Rusdi, Minggu (18/12).
Disampaikan Rusdi Ahya kembali, usai ditangkap, terdakwa mengakui menjual chip higgs domino. Perbuatannya dinilai telah melanggar tindak pidana perjudian jenis chips higgs dominos dan dipersangkakan pasal 303 KUHPidana. (*/blr)