-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Sumut Segera Dibuka, Ini Jadwalnya!

Gimson Sitanggang, SE
Jumat, 28 April 2023, 15:25 WIB Last Updated 2023-04-28T08:25:45Z

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dan bakal calon (Bacalon) DPD RI pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.

MEDAN | buser-investigasi.com


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dan bakal calon (Bacalon) DPD RI pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.


Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta Pemilu tahun 2024.


“Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain, kita melakukan sosialisasi terkait, tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” kata Herdensi saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).


Dia mengimbau untuk seluruh peserta pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPU Sumut, di Medan. “Jadi, untuk melakukan konsultasi. Ada hal-hal yang kurang paham secara detail, pencalonan,” ujarnya.


Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, jam waktu pendaftaran. Sehingga ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat. Sehingga tidak ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.


“Pertama, mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan. Kita berharap partai politik, Bacalon DPD mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan,” ungkapnya.


Herdensi mengimbau kepada partai politik dan Bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke Kantor KPU Sumut saat mendaftar.


“Pencalonan ini dilakukan peserta Pemilu, peserta legislatif itu dilakukan Ketua dan sekretaris partai. Pendaftaran dilakukan secara aplikasi (secara online), tidak terlalu banyak masa dari partai politik mengantar berkas pencalonan legislatif DPRD Sumut,” sebutnya.


“Calon perseorangan atau DPD, kita harapkan jangan terlalu banyak membawa masa saat melakukan pendaftaran, cukuplah elemen yang penting saja,” pungkasnya. (wol)

Komentar

Tampilkan

  • Pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Sumut Segera Dibuka, Ini Jadwalnya!
  • 0

Terkini