-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Mendukung Anaknya Menganiaya Mahasiswa, AKBP AH Ditahan Propam Polda Sumut

Gimson Sitanggang, SE
Rabu, 26 April 2023, 13:05 WIB Last Updated 2023-04-26T06:05:40Z
AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya ditahan Bid Propam Polda Sumut


Medan | buser-investigasi.com


Diduga mendukung dengan membiarkan dan menyaksikan anaknya menganiaya mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya ditahan Bid Propam Polda Sumut. Penahanan perwira bertugas KBO Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut ini setelah ditetapkan anaknya AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.


“AKBP AH kita tahan di sel khusus karena membiarkan dan turut menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung A, Selasa (25/4) malam.


Dudung menerangkan, penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan untuk proses pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH yang dialami Ken Admiral.


“AKBP AH melakukan pembiaran dan dikenai Pasal 13 Perpol tentang kode etik. Yang bersangkutan juga kami sudah periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” terangnya.


“Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan tempatkan di sel khusus. Pada Tanggal 3 April 2023 lalu telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Dit Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut.


Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.


“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.


“Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.


Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan menahan terhadap tersangka AH. “Kita sudah lakukan upaya paksa dan menahan tersangka AH terkait dengan laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Perlu diketahui, terseretnya AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, diduga karena tidak mau menerima pertanggungjawaban yang dialami korban. Bahkan, korban diduga mendapat ancaman dari AKBP Achiruddin Hasibuan. (wol)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Mendukung Anaknya Menganiaya Mahasiswa, AKBP AH Ditahan Propam Polda Sumut
  • 0

Terkini

Topik Populer