![]() |
| poto ilustrasi |
SIANTAR | buser-investigasi.com
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial AJI atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1). AJI melancarkan aksi bejatnya saat mengenal korban dengan iming-iming handphone.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, pada 5 Januari 2023 sore, korban diperdaya oleh pelaku selama ngobrol.
Korban dichat melalui messenger oleh seorang pria yang mengaku bernama AJI.
“Dalam chatingan tersebut, AJI mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan akan membelikan handphone. Karena korban merasa AJI tersebut adalah teman seumuran, korban mau bertemu dengannya,” katanya.
Korban sendiri masih kelas satu SMP dengan inisial KSB berusia 13 tahun atau pelajar kelas 1 SMP.
Sementara pelaku AJI ternyata adalah pemulung berusia 35 tahun, yang selama chating di Facebook mengaku sebagai remaja.
Saat bertemu korban, pelaku memakai helm. Pelaku mengajak korban dengan mengatakan "kawani dulu om ngantar uang" hingga korban dibawa ke Jalan lingkar Outer Ring Road, Kel Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya.
Pada saat korban turun dari sepeda motor, AJI langsung memeluk tubuh korban, walau korban memberontak. Pemberontakan terjadi sampai sepeda motor pelaku jatuh.
Pelaku AJI bahkan mengancam akan memasukkan korban KSB ke sungai bila menjerit. Hanya saja aksi pelaku gagal berujung persetubuhan.
Polisi sendiri menyangka Untuk pasal tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (*/trc)
