MEDAN | buser-investigasi.com
Lima terdakwa perkara jual beli narkotika jenis sabu, seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Provinsi Bali lewat jasa pengiriman paket JNE yang dilokoni Narapidana (Napi) Lapasa Klas I Tanjung Gusta Medan jalani sidang perdana secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1).
Kelima terdakwa itu masing-masing Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong, warga Jalan Mekar, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan, Bramansyah bin Jaswanto, dan Saipuddin alias Udin.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya berstatus narapidana (napi) yakni Casmita Arya, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan pidana seumur hidup. Lalu, Adi Suprapto alias Mamang, warga binaan di Sumut (masing-masing berkas terpisah-red).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menyebutkan, napi Casmita Arya disebutkan bisa menggunakan aplikasi Gojek memesan penjemputan sabu dari JNE Pusat Denpasar.
Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (9/7/2022) sekira jam 11.00 WITA dan sekira jam 12.00 WIB, terdakwa Sugianto Candra menggunakan call messenger di facebook (fb) dengan nama akun Sugian Chang menghubungi Heru Bramansyah bin Jaswanto.
Bramansyah bin Jaswanto merupakan warga Dusun Pembangunan, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan nama akun fb Alfariz Ashaf untuk memesan 10 gram narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp 6 juta.
Enam jam kemudian Sugianto Candra mengirimkan uang tersebut kepada Heru Bramansyah melalui M-Banking BCA milik istrinya, Rizki Rima Indah Utami dan menyuruhnya agar sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa Saipuddin alias Udin bin Ali Muhammad.
Malam harinya sekira jam 20.30 WIB, Heru Bramansyah menelepon Adi Suprapto alias Mamang, napi 8 tahun penjara warga binaan di Medan yang disapa dengan nama Bg Toyep untuk membeli 10 gram sabu kemudian mentransfer uang Rp4,2 juta ke rekening Rini Ayu Wulandari, istri napi Adi Suprapto.
Adi Suprapto menyerahkan uang pembelian 10 gram sabu tersebut kepada Doni (DPO) yang telah bebas dari rutan dan menyuruh Diki (juga DPO) menyerahkan sabunya kepada Heru Bramansyah di kediamannya di Dusun Pembangunan, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu.
Keesokan harinya sekira jam 20.00 WIB, Heru Bramansyah mendatangi rumah Saipuddin alias Udin di Dusun XII, Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan 10 gram sabu.
Saipuddin alias Udin pun langsung memberitahukan Sugianto Candra bahwa barang dimaksud sudah diterimanya. Sugianto Candra menghubungi napi Lapas Medan Casmita Arya lewat call messenger fb dengan nama akun Arya Zidane untuk mengatur penerimaan paket berisi narkotika melalui ekspedisi JNE ditujukan ke Sugianto Candra.
Sugianto Candra telah memberikan upah Rp1 juta yang ditransfer kepada istri napi Casmita Arya, Sri Widya Astuti tertanggal 9 Juli 2022.
Terdakwa selanjutnya menelepon Saipuddin alias Udin agar mengemas sabu tersebut ke dalam knalpot sepeda motor untuk dikirim ke alamat rumahnya Jalan Mekar 1, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan dan mentransfer upah atas nama istri Saipuddin alias Udin, Lena Octayanti sebesar Rp1 juta.
Saipuddin kemudian berangkat ke salah satu kantor jasa ekspedisi JNE dengan sabu yang disembunyikan di knalpot sepeda motor dengan alamat tujuan Bali dikenakan biaya Rp166 ribu.
Skenario kelima terdakwa tercium Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan membentuk tim ke Bali dan Kabupaten Deli Serdang. Setelah berkoordinasi petugas JNE di Bali, benar saja ditemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam knalpot sepeda motor.
Napi Casmita Arya langsung memesan Gojek untuk mengambil paket dimaksud dengan titik pengambilan dari kantor JNE Pusat di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan titik pengantaran di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. (Ok)
