-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Edan! Guru di Tanjungbalai Setubuhi Murid Hingga Hamil

Kamis, 10 November 2022, 03:08 WIB Last Updated 2022-11-09T20:08:27Z
Seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama di Kota Tanjungbalai hamil setelah disetubuhi gurunya. Modusnya, korban disuruh ke rumah pelaku dengan dalih mengambil tugas sekolah. 

TANJUNGBALAI  | buser-investigasi.com


Seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama di Kota Tanjungbalai hamil setelah disetubuhi gurunya. Modusnya, korban disuruh ke rumah pelaku dengan dalih mengambil tugas sekolah. 


Diketahui pelaku cabul tersebut ialah AR alias R(36) seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang bertugas di salah satu sekolah di Tanjungbalai sebagai guru olahraga.


Dalam pengakuan tersangka, sudah enam kali melakukan aksinya di rumah kontrakan di Jalan Mataram, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


"Motif tersangka, menyuruh korban ke rumahnya untuk mengambil tugas sekolah," kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai, Rabu (9/11).


Namun, bukannya tugas yang diberikan, AR malah melancarkan aksinya dengan merayu korban dan mengiming-imingi uang Rp 100 ribu untuk melayani hasrat nafsunya.


"Karena korban masih kecil, akhirnya mengikuti apa yang diarahkan oleh pelaku dan langsung membawanya ke dalam kamar," katanya.


Aksi bejadnya tersebut terungkap saat ibu korban mengungkap isi percakapan WhatsApp korban dengan pelaku.


"Dalam isi percakapan tersebut, pelaku telah membahas adanya aksi persetubuhan yang dilakukan antara korban dan pelaku," katanya.


Atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dan petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin(30/10).


"Tersangka kami amankan di rumah makan yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai itu.


Akibat perbuatan cabulnya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 sub Pasal 82 ayat 2 dari UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah dengan pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda 15 Miliar.


"Dalam kasus cabul yang melibatkan anak, tidak ada kata perdamaian ataupun restoratif justice, predator anak harus diberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya," pungkas Ahmad Yusuf Afandi. (*/ok)

Komentar

Tampilkan

  • Edan! Guru di Tanjungbalai Setubuhi Murid Hingga Hamil
  • 0

Terkini

Topik Populer