![]() |
| Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh |
Jakarta | buser-investigasi.com
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat, bahkan tidak mempermasalahkan Media yang belum Terverifikasi / Terfaktual, selama Media tersebut telah berbadan Hukum PT. khusus Pers dan ada Penanggung – jawab serta alamat kantor jelas dan Profesional.
Jadi dasar hukumnya jelas. Masyarakat Pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip Swa Regulasi, Self Regulation.
UU Pers adalah satu-satunya Undang-Undang yang tidak ada produk turunannya dari Pemerintah, akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 Tahun 1982) untuk mengatur Hidup Mati sebuah Media.
Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat Pers sendiri, karena mulai usulan butir-butir Masalah, Pembahasan, Perumusan, selalu melibatkan, bahkan diinisiasi Organisasi Pers, dan ketika draft sudah mendekati final, maka diadakan Uji Publik.
Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar Pers pun diajak untuk memberi Masukan, Mengoreksi, dan Memberikan Sudut Pandang Nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.
Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers Hoax Di website Dewan Pers.
Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik Tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah Media tersebut telah Terverifikasi atau tidak. Yang penting Media tersebut Berbadan Hukum.
Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis Media untuk menyampaikan berita yang Kritis, Profesional dan Konstruktif, Jangan Melempem,” pungkasnya. (Net)
