TEBINGTINGGI | buser-investigasi.com
Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) saat melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis (6/10) sore.
Kasi Humas Polres Tebing Tingi AKP Agus Arianto, Jumat (7/10) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, IRT yang diamankan itu berinisial A alias Butet (52) warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan 60 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shagu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet kecil, uang sebesar Rp 170.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.
Pada saat di lokasi, petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu, saat itu petugas melihat pelaku melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil ke luar rumah tepatnya ke arah kandang ayam.
Kemudian petugas mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku dan membukanya dimana petugas menemukan barang bukti tersebut, yang keseluruhannya diakui milik pelaku
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto. (*/ok)
