MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang wanita nyaris menjadi korban rudapaksa oleh pelaku pencurian di Jalan Melati, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada Jumat (7/10) dinihari. Akibatnya, pelaku pun diamuk massa dan diserahkan kepada Polsek Percut Seituan.
Panit Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar menceritakan kronologis kejadian. Kejadian tersebut terjadi sekitar jam 03.00 WIB.
"Iya, kejadiannya dinihari tadi. Pelaku diserahkan oleh perangkat desa ke Polsek, saat ini masih kita periksa," kata Albar kepada wartawan, Jumat (7/10).
Ia mengatakan, saat itu pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua unit handphone korban dari dalam rumah. "Handphone dua unit sempat diambilnya," sebutnya.
Albar menuturkan, sewaktu pelaku masuk ke dalam rumah ia sempat membuka celananya di hadapan korban.
"Nggak sempat diperkosa, cuma buka celana aja pelakunya memperlihatkan kemaluannya," ungkapnya.
Penangkapan pelaku pun sempat direkam oleh warga menggunakan kamera handphone.
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, tampak pelaku sudah diamankan di kantor desa.
Di sana, pelaku sempat terlihat dipukuli oleh warga yang geram dengan aksi pelaku.
Informasi dihimpun, wanita yang nyaris diperkosa itu berinisial AS (30), sedangkan pelakunya, Rudy Tri Suhendra.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membeberkan bahwa pelaku saat ini sudah di tahan di Polsek Percut Seituan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang dipakai oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah diamankan, dari pelaku juga di dapat satu buah senjata tajam jenis pisau. Alat itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban," kata Fathir.
Ia menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui beberapa perbuatan yang pernah dilakukan oleh pelaku.
"Kita juga masih lakukan tindakan pemeriksaan, untuk mengetahui apakah pelaku ini pernah melakukan tindakan pidana lain, ataukah masih ada barang bukti lain yang disembunyikan," sebutnya.
Fathir mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
"Untuk pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Tapi saat ini masih kita dalami juga kaitannya dengan perbuatan lain dari pelaku ini," tuturnya. (*/ok)
