-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gegara 'Secuil' Sabu 2 Pak Sopir Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022, 15:37 WIB Last Updated 2022-09-29T08:37:27Z

Dua orang sopir berhasil dibekuk tekab karena kepemilikan 0,42 gram narkotika jenis sabu-sabu, pelaku diamankan di SPBU jalan Sibolga - Padang Sidempuan

TAPTENG | buser-investigasi.com


Dua orang sopir berhasil dibekuk tekab karena kepemilikan 0,42 gram narkotika jenis sabu-sabu, pelaku diamankan di SPBU jalan Sibolga - Padang Sidempuan, di Desa Lopian Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Selasa (27/9) sekira jam 19.00 wib.


Kedua tersangka yakni, MA (22) warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, sedangkan DMS (28) warga Lingkungan III Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas AKP H Gurning menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yg diduga akan bertransaksi Narkotika yang sehari harinya bekerja sebagai sopir, dan itu berkat informasi dari masyarakat.


Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan pada hari Selasa (27/9) sore Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi menuju ke lokasi langsung melakukan penyelidikan.


"Personil melihat dua orang laki laki yang mencurigakan, sepertinya menunggu orang lain dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan kedua orang tersebut, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial MA dan DMS mereka bekerja sebagai sopir, terduga pelaku menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu orang yang memesan narkotika dari mereka namun pemesan tersebut belum datang dan mereka sudah diamankan polisi," kata Gurning.


Selain sabu diamankan, ada satu unit Ponsel merk Vivo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan MA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap DMS juga diamankan 1 unit Ponsel merk oppo warna silver dari tangan sebelah kanannya.


"Ketika di interogasi kedua orang terduga pelaku mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan dan kedua pelaku mejelaskan bahwa Sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial A di Panakkalan Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah," urai Gurning.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MA dan DMS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Ok)

Komentar

Tampilkan

  • Gegara 'Secuil' Sabu 2 Pak Sopir Terancam 5 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer