![]() |
| Kepala Desa Bakaran Batu, Muslim Susanto laporkan salah satu akun Facebook bodong ke Polresta Deli Serdang, Selasa (13/9). |
BATANGKUIS | MEDIA 24 JAM
Merasa difitnah dan nama baiknya tercemar, Kepala Desa Bakaran Batu, Muslim Susanto laporkan salah satu akun Facebook bodong ke Polresta Deli Serdang, Selasa (13/9).
"Sebuah akun di Media sosial bernama "Bakaran Baatu Maju" hari ini kami laporkan ke Polresta Deli Serdang dengan membawa bukti-bukti yang ada, pelaporan yang kita lakukan karena akun tersebut diduga telah membuat status yang mengindikasikan mencemarkan Pimpinan Desa berinisial (MS) yang diduga itu tertuju kepada saya," sebut Muslim Susanto dalam keterangannya.
Saat disinggung akun tersebut mengatasnamakan akun resmi Pemerintahan Desa Bakaran Batu, ianya menyangkal.
"Sampai saat ini Pemerintah Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi dan terindikasi itu akun bodong yang akan berdampak negatif kedepan," jawab Muslim.
Sementara melalui penelusuran awak media, akun tersebut saat ini telah non-aktif atau telah menghilang di media sosial (FB).
Pelaporan Kepala Desa Bakaran Batu tertuang dalam Konseling Laporan Pengaduan Nomor : K/153/IX/2022/SPKT/RESTA DS/SU dengan Laporan : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan Terlapor akun "Bakaran Baatu Maju".
Perlu diketaui, adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sementara hukum pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. (*/candra)
