![]() |
| Ratusan massa yang mengatas namakan Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran Tanah Karo (Gemuk), Kamis (2/6) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Let Jen Jamin Ginting, Kabanjahe. |
TANAH KARO | buser-investigasi.com
Ratusan massa yang mengatas namakan Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran Tanah Karo (Gemuk), Kamis (2/6) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Let Jen Jamin Ginting, Kabanjahe.
Kedatangan massa dengan membawa poster sambil berorasi dengan alat pengera suara dan mengecam tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra, SH MH dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Medan untuk mencopotnya segera.
Beredar informasi dari sejumlah Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kades di lingkungan Pemkab Karo yang merasa resah sehingga tidak berani mengerjakan proyek karena kerap dipanggil oleh oknum Jaksa selama kepemimpinan Kajari Karo Fajar Syah Putra ,SH MH.
Atas dasar informasi tersebut, Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Tanah Karo (Gemuk) sangat berharap agar Kepala Bidang Pengawasan Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung segera untuk mengevaluasi kinerja Kajari Karo Fajar Syah Putra, SH MH dan mundur segera.
Monas Ginting SSos selaku orator aksi tersebut mengatakan, Kajari Karo dinilai telah mencoreng Institusinya karena diduga kuat telah memeras dan menakut-nakuti para ASN sehingga banyak pengerjaan proyek di Tanah Karo ini mandek.
"Copot segera Kajari Karo yang diduga telah memeras dan menakut-nakuti para ASN sehigga berdampak mandeknya pembangunan di Bumi Turang ini," ujarnya.
Sedangkan pernyataan sikap yang diuraikan pada aksi tersebut,sehubungan dengan memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No B-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal larangan Intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementrian, Lembaga, Institusi, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, Kota dan BUMN serta BUMD. (ok)
