![]() |
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya |
LUBUK PAKAM -buser-investigasi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Agustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Enam Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam pembahasan keenam ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pembentukan perda tidak sekadar menjadi proses administratif dan legislasi, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, regulasi tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik.
Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, tata ruang dan keserasian lingkungan.
Di bidang pendidikan dan keagamaan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah, pesantren dan masyarakat dalam membangun sumber daya manusia yang berilmu, berkarakter dan berakhlak.
Sedangkan Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
“Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Lom Lom.
Ia menambahkan, pembentukan Kecamatan Percut Deli perlu diikuti sinkronisasi data kependudukan, administrasi pemerintahan, pembaruan dokumen resmi, serta koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.
Lom Lom berharap pelaksanaan perda yang telah disepakati dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan,” tutupnya(*)
