![]() |
| Ajukan Gugatan Rekonvensi Hak Asuh Anak di Pengadilan |
buser-investigasi.com - Sarwendah, mendaftarkan berkas jawaban sekaligus melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Ruben Onsu, melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hak asuh anak.
Langkah tersebut diambil, untuk mematahkan seluruh tudingan yang diajukan Ruben Onsu dalam gugatan perdatanya. Berkas jawaban dan rekonvensi itu, telah diunggah oleh tim kuasa hukum Sarwendah usai proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Dalam jawabannya, pihak Sarwendah membantah poin-poin keberatan yang sebelumnya disuarakan pihak penggugat, termasuk dugaan adanya eksploitasi terhadap anak.
"Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," beber Abraham Simon.
Selain menolak dalil gugatan, kubu Sarwendah, turut memasukkan catatan hukum yang pernah menjerat Ruben Onsu ke dalam materi gugatan balik. Hal ini dinilai krusial, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus pihak mana yang paling layak memegang hak asuh anak.
"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menegaskan gugatan yang diajukan pihak Ruben Onsu, justru membuka hak bagi pihak tergugat untuk mengungkap kronologi perkawinan keduanya tersebut secara utuh di persidangan.
"Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," ujar Chris Sam Siwu.
Berkas jawaban dan rekonvensi telah resmi diterima pengadilan, serta tahapan persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court. (*)
