![]() |
| Guru Honorer Labura Ditahan Usai P21, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Profesi Guru |
Rantauprapat – buser-investigasi.com
Pengadilan Negeri Rantauprapat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (10/8/2026). Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah guru bernama Lijan Tondi Sinaga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Minggu (27/7/2026) malam, sesaat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penahanan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB itu menuai tanda tanya dari pihak kuasa hukum. Pasalnya, selama hampir satu tahun proses penyidikan berjalan, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kuasa hukum Lijan Tondi Sinaga, Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H., menilai langkah penahanan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat dan terkesan dipaksakan.
“Selama hampir satu tahun penyidikan, klien kami selalu kooperatif. Setiap kali dipanggil penyidik, beliau hadir. Tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, bahkan tidak ditahan di tingkat kepolisian. Namun setelah berkas dinyatakan P21, justru langsung ditahan pada malam hari. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar Paris Dakkar, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, tidak ada keadaan baru yang dapat dijadikan dasar objektif untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan bahwa Lijan masih memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.
“Kami sudah mengajukan penangguhan karena beliau masih aktif mengajar. Namun permohonan itu tidak direspons. Hanya dua hari setelah ditahan, perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Terlihat ada kesan tergesa-gesa dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Paris juga menyoroti substansi perkara yang dinilai berawal dari tindakan seorang guru dalam menjalankan tugas mendisiplinkan siswa. Menurutnya, kliennya diperiksa setelah menegur dan memeriksa seorang siswa yang tidak mengenakan sepatu saat berada di lingkungan sekolah.
“Perkara ini bermula dari upaya guru menegakkan disiplin terhadap murid. Namun kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Padahal tindakan tersebut dilakukan dalam konteks pembinaan dan tidak ditujukan kepada seluruh siswa, melainkan kepada seorang siswa yang dianggap melanggar aturan sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paris mengingatkan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana ketika menjalankan tugas profesinya untuk mendisiplinkan siswa sepanjang masih dalam batas kewajaran.
“Yurisprudensi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting. Karena itu kami menilai perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru. Semua fakta dan kejanggalan akan kami buka dalam persidangan,” katanya.
Kasus ini juga memicu solidaritas dari kalangan pendidik di Sumatera Utara. Sejumlah guru menyuarakan dukungan terhadap Lijan Tondi Sinaga melalui petisi daring yang berisi permohonan perhatian kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, hingga Gubernur Sumatera Utara dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini. Jangan sampai guru honorer yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan justru menjadi korban ketidakadilan hukum,” ujar Paris.
Pihak kuasa hukum berharap persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sidang perdana kasus tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian luas, terutama dari kalangan tenaga pendidik yang menilai perkara ini dapat menjadi preseden bagi perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugasnya di lingkungan sekolah. (MS)
