-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pura-pura Jadi Pemulung Residivis Curi Laptop

Rabu, 03 Juni 2026, 00:49 WIB Last Updated 2026-06-02T17:49:11Z
Pura-pura Jadi Pemulung Residivis Curi Laptop

MEDAN | buser-investigasi.com

Polsek Medan Kota baru saja berhasil mengungkap asli tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.


Dalam kasus ini, korban yakni Andro Yogi Yolish mengaku telah menjadi korban pencurian satu unit laptop yang terjadi di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Sukaraja, Rabu (29/5) kemarin.

 

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mendeteksi pelaku dari pencurian ini sebanyak dua orang. 


"Dalam kasus pencurian ini, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku. Dimana satu di antaranya terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar Poltak, Selasa (2/6). 


Diungkapkan Poltak, dari penyelidikan yang dilakukan dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Sevendro Hutagaol dan Jefri Ronaldo Nainggolan. Katanya, kedua pelaku ini berhasil diamankan di kawasan Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (1/6) kemarin. 


Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku ini bermula bermodus sebagai becak hantu dimana keduanya bermula melakukan pemantauan ke sekitar lokasi kejadian menggunakan becak motor. Setelah situasi dirasa aman, salah satu pelaku yakni Savendro Hutagaol langsung melancarkan aksinya mengambil laptop dengan berpura-pura menjadi pemulung. 


"Jadi mereka melakukannya (pencurian) pada saat korban sedang salat. Awalnya mereka mengintai situasi, setelah memastikan korban tak ada di toko selanjutnya pelaku langsung mengambil laptop yang berada di toko milik korban," katanya. 


Aksi pencurian ini, diketahui sempat terekam CCTV toko tempat pencurian terjadi dimana saat itu Savendro terekam sempat mengamati suasana. Tak lama berselang, ia langsung masuk ke dalam toko itu dan membawa kabur laptop korban merk Lenovo Think pad dan langsung dimasukkan ke dalam karung goni yang telah ia persiapkan. 


"Untuk perannya, yang kita lakukan tindakan tegas adalah pelaku yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara rekannya menunggu di becak," katanya. 


Usai berhasil membawa kabur lapotop milik korban, selanjutnya para pelaku menjual laptop tersebut seharga Rp700.000. Di mana, uang hasil penjualan laptop itu dibagi dua oleh kedua pelaku, yang diakui oleh keduanya digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

 

Poltak menjelaskan kedua pelaku ini merupakan residivis dimana keduanya pernah menjalani masa tahanan atas kasus tindak pidana. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota dengan pasal yang dipersangkakan pasal 477 KUHP.(mns/trn)

Komentar

Tampilkan

  • Pura-pura Jadi Pemulung Residivis Curi Laptop
  • 0

Terkini

Topik Populer