![]() |
| Diduga Disdukcapil Siak Lakukan Pemalsuan Data, Warga Miliki KTP-EL Kab, Deli Serdang Sumut. Diterbitkan NIK SIAK |
Seorang warga Kecamatan Kandis merasakan adanya kejanggalan saat menemukan adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan, red), berbeda dimiliki seseorang. Dimana satu diantaranya keluaran Kabupaten Deli Serdang dan satu lagi keluaran Kabupaten Siak. Usut punya selidik, terciptanya NIK Kabupaten Siak tercipta saat yang bersangkutan ingin melakukan pernikahan di Kecamatan Kandis walaupun sebelumnya yang bersangkutan sudah memiliki KTP-EL di Kabupaten Deli Serdang.
Awak media yang melakukan kunjungan dan konfirmasi pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Siak, tidak mendapatkan keterangan yang memuaskan,
"Kalau dari keterangan staf bahwa kejadian seperti itu lumrah dikarenakan pengaruh jaringan buruk," ujar Bu Dewi selaku Kabid KK Disdukcapil Siak, Selasa, (12/05/26).
Berdasarkan aturan yang tertera bahwa setiap warga yang ingin mengecek data harus melalui proses uji biometrik, (iris mata dan sidik jari).
"Ini lucunya Siak kita ini. Seharusnya setiap warga negara melakukan pengecekan data melalui uji biometrik, saat melakukan itu akan diketahui bahwa si warga negara sudah pernah melakukan perekaman bahkan tercatat di Seluruh dinas catatan sipil yang ada di seluruh NKRI. Tapi atas kejadian ini, Patut diduga Kuat.Dinas catatan sipil Siak tidak melakukan itu sampai-sampai seorang warga negara milki dua NIK di Kabupaten berbeda. Atas hal tersebut bisa kita tafsirkan memicu kejengkang Pidana, karena diduga kuat ada disitu penggelapan data kabupaten Lain. Menurut UU Pemalsuan Data, penjara 10 tahun atau denda 1 Milyar," diminta kepada satuan penegak di Kabupaten Siak Dapat segera menindak lanjuti temuan Tim Awak media.
dimana Ahad 12 / 5 / 2026 - Tim Awak Media melakukan pengecekan secara langsung Konfirmasi Ke Beberapa Kabid di Ruangan mereka. pada saat awak media dan tim menunggu berkas yang digunakan saat pengajuan kepemilikan data warga dimaksud namun dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga jam kantor habis, berkas atau arsip yang dimaksud tidak diketemukan.
Apakah benar tuduhan adanya pemalsuan data hingga seorang warga negara bisa miliki dua NIK berbeda untuk dua daerah, tim bersepakat untuk menyerahkan penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Siak. Tim Awak Media telah sepakat untuk menyerahkan kepada kejari Siak dan Kapolres Siak, Agar dapat segera mungkin bekerja pro Aktif dalam penyelidikan dalam Kasus ini. demi tegaknya Hukum sesuai UU yang berlaku. karena Tim Awak Media dengan sesegera mungkin membuat laporan resmi. ( J. Sitorus )
