![]() |
| Para Saksi saat di Polsek Talun Kenas |
STM HILIR | buser-investigasi.com
Kasus dugaan penghalangan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mulai memasuki proses hukum. Polsek Talun Kenas telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Talun Kenas, Ronald P. Manulang, membenarkan pemanggilan tiga saksi pada Rabu (1/4/2026), yakni Kepala Desa Penungkiren Mardan Tarigan, Kepala Dusun I Econ Sembiring, serta anggota BPD Dariatmo Ginting.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui akar permasalahan. Untuk tahap awal, kami mengedepankan upaya mediasi,” ujar Ronald, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah warga lainnya untuk memperjelas duduk perkara.
Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sekitar tiga jam dengan berbagai pertanyaan dari penyidik.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Penungkiren meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap sekelompok pihak yang menghentikan pembangunan gedung koperasi tersebut. Warga menilai penghentian itu tidak memiliki dasar jelas, mengingat proyek telah melalui prosedur resmi.
Berdasarkan keterangan, Pemerintah Desa telah menggelar musyawarah pada 23 November 2025 dan 19 Januari 2026, yang menghasilkan persetujuan warga terhadap pembangunan. Proyek kemudian dimulai pada 11 Maret 2026, namun dihentikan sekitar sepekan kemudian oleh sekelompok orang, bahkan lubang pondasi yang telah digali disebut kembali ditutup.
Warga menegaskan seluruh tahapan pendirian koperasi telah sesuai aturan, mulai dari musyawarah desa khusus, pembentukan pengurus, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum, hingga pengurusan izin usaha. Lahan pembangunan juga telah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT).
Secara hukum, tindakan menghalangi proyek pembangunan dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain Pasal 212, 214, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan. Selain itu, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pengadaan Tanah juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat pembangunan untuk kepentingan umum.
Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, menyatakan keheranannya atas penghentian pembangunan tersebut, mengingat seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur. Ia menilai keberatan seharusnya disampaikan dalam forum musyawarah desa.
Sementara itu, Danramil 20/TK, Amir Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
Hingga kini, pihak yang diduga menghentikan pembangunan belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pembangunan Gedung KDMP dapat segera dilanjutkan karena dinilai penting untuk mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Penungkiren.(*)
