![]() |
| Dinas DLH.DS, Memonitoring Lebih Lanjut PT. Eramas Coconut Industries, Patumbak. |
Deli-Serdang l buser-investigasi.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli-Serdang (DS), melakukan monitoring lebih lanjut perihal PT.Eramas Cocunat Industries, yang berada tepat di-lokasi Kecamatan Patumbak, ujar Debora, kepada Wartawan, Sabtu 21 Maret 2026.
Lebih Lanjut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Deli- Serdang, Debora menjelaskan, bahwa PT.Eramas Coconut Industries, Patumbak, adalah merupakan kegiatan industri Penanaman Modal Asing (PMA), yang sebelumnya pengawasan perizinannya bukan di Kabupaten dan baru dilimpahkan ke Kabupaten di setelah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 dan berlaku setelah 27 Oktober 2025, Mengatur pelimpahan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan yang kini berbasis pada lokasi usaha, bukan lagi ijin usaha.
Peraturan tersebut adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2025, mempertegas peran Pemerintah Pusat, Propinsi,dan Kabupaten/Kota,serta mengatur pengecualian lokasi tertentu (mempercepat investasi berkelanjutan).
Poin penting Peraturan Menteri LHK 22 tahun 2025 kini sudah berbasis lokasi, yaitu : Kewenangan pada lokasi kegiatan (baik itu Pusat, Propinsi atau Kabupaten/Kota), dan persetujuan lingkungan di proses melalui sistem Analisis Mngenahai Dampak Lingkungan (AMDAL) Yang tersinkronisasi dengan sistem perizinan online OSS.
Dan peraturan ini mulai berlaku untuk semua kegiatan yang di ajukan setelah tertanggal 27 Oktober 2025.
Terkait cerobong asap dan air limbah yang di hasilkan oleh PT.Eramas Coconut Industries, sebelum dialirkan ke -sungai, dalam dokumen lingkungan yang menjadi pedoman perusahaan dalam mematuhi aturan pengelolaan limbah, telah ditetapkan pemerintah dalam dokumen yang disetujui bahwa perusahaan wajib melakukan pengujian emisi serta persyaratan teknis emisi harus dipenuhi, untuk air limbah, perusahaan wajib melakukan prosesing Instalasi Pengelolaan Air limbah (IPAL) terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan air, ucap Debora.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan lingkungan di dalam Dokumen Lingkungan, kita tidak dapat melakukan asas praduga, baik pelapor maupun pemerintah wajib membuktikan bahwa limbah yang dihasilkan melebihi baku mutu lingkungan dan benar sumber limbah nya dari pabrik yang dilaporkan.
Jadi terkait informasi yang berkembang di salah satu media sosial TikTok, terkait dengan cerobong asap dan air limbah PT.Eramas Cocunat Industries, cemari air sumur warga terlalu dini untuk membuat pernyataan, kecuali asas praduga bersama sama pemerintah dan masyarakat memantau dan membuktikan bahwa benar limbah tersebut melebihi baku mutu lingkungan melalui uji laboratorium termasuk pengujian air sumur warga yang dikatakan tercemar tersebut bahwa benar sumber buangan air limbah dari Eramas.
Debora pun menekankan bahwa Pihak Dinas Lingkungan Hidup Deli- Serdang, terus melakukan monitoring ke - PT Eramas Coconut Industries, Tanimas dan United Food, yang terdapat di-Kecamatan Patumbak, serta berharap kepada rekan- rekan wartawan, sebelum menayangkan berita, tidak lagi menggunakan unsur praduga. Pemerintah Pusat telah memfasilitasi kolom pengaduan masyarakat resmi melalui situs oss https://ui-login.oss.go.id/login/v1?as=pelapor yang dapat langsung diisi oleh pelapor disertai bukti-bukti temuan pelanggaran. (ES)
