![]() |
| Minimnya Peminat, Sehari Jelang Penutupan Pendaftaran Balon Kades Negara Beringin Dikabarkan Baru Dua Calon Kandidat Lengkapi Berkas |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Bursa pencalonan Kepala Desa (Kades) Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dinilai lesu dan jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Sehari menjelang penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa (Balon Kades), minat masyarakat untuk maju dalam kontestasi Pilkades Negara Beringin diduga sangat minim. Hingga Senin (9/2/2026) siang, baru dua orang calon yang dikabarkan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan pendaftaran.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah pegawai di Kantor Kecamatan STM Hilir.
“Benar bang. Sampai hari ini, sepertinya baru dua bakal calon yang datang membawa berkas untuk ditandatangani Camat sebagai salah satu syarat pendaftaran. Kalau dibandingkan periode sebelumnya, minat kali ini memang terlihat minim,” ujar mereka.
Kondisi ini cukup kontras dengan pelaksanaan Pilkades pada periode sebelumnya, yang mampu menarik lima hingga enam calon kepala desa.
Minimnya jumlah pendaftar diduga berkaitan dengan ketat dan banyaknya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Setidaknya terdapat 18 dokumen wajib yang harus dilengkapi secara bersamaan oleh setiap Balon Kades, tanpa toleransi kekurangan berkas untuk dilengkapi belakangan.
Adapun persyaratan tersebut meliputi, daftar riwayat hidup, pas foto, fotokopi identitas kependudukan, ijazah, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, berbagai surat pernyataan, SKCK, naskah visi dan misi, hingga surat keterangan LPPD bagi kepala desa petahana yang mencalonkan kembali.
Sumber menyebutkan, seluruh dokumen tersebut wajib lengkap saat pendaftaran, dan disebut - sebut tidak ada ruang perbaikan atau susulan berkas.
Sebagai informasi, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Negara Beringin telah membuka pendaftaran Balon Kades sejak Kamis, 29 Januari 2026, dan dijadwalkan ditutup Selasa, 10 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari P2K maupun pihak kecamatan terkait kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah calon tidak memenuhi ketentuan minimal.(*).
