![]() |
| Jelang Hari Besar Idul Fitri Tahun 2026,Tim Satgas Saber Pelanggaran Deli Serdang Lakukan Pengecekan Harga Bahan Pokok |
Deli Serdang | buser-investigasi.com
Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga Keamananan Pangan Deliserdang melakukan pengecekan dan pengawasan harga bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Rakyat Tradisional Bakaran Batu Kabupaten Deli Serdang,Jumat 20 Februari 2026 Pada Pukul 09.00 Wib.
Pada kesempatan sidak pengecekan ini turut hadir langsung Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS.
Sasaran pengecekan diawali dari Pasar Rakyat Bakaran Batu dengan Beras premium Rp 14.900/kg (sesuai HET), Beras medium Rp 13.500/kg (sesuai HET), Beras SPHP Rp 12.500/kg (sesuai HET), Minyak kita Rp 15.500,- /L (sesuai HET)Dan gula Rp.18.000,- / Kg
Dilanjutkan di Toko Sitepu Telur Rp 30.000/Kg (sesuai HET) sedangkan di kios kaban Cabe Merah Rp 35.000,- / Kg (sesuai HET) Cabe Rawit Rp 20.000,- / Kg (sesuai HET),Bawang Merah Rp. 30.000,- /kg (sesuai HET),Bawang Putih Rp 30.000,- / Kg (sesuai HET) dan untuk Kios Suparni Daging ayam Rp 33.000,- / Kg (Sesuai HET) Daging sapi Harga 130.000,- / Kg (sesuai HET)
“Dari hasil pengecekan bersama seluruh dinas terkait, tidak ada indikasi kenaikan harga yang signifikan. Harga masih dalam batas wajar dan terjangkau,” ucap Wabup.
Wabup berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bisa terus melayani kebutuhan masyarakat dengan optimal, khususnya dalam memastikan ketersediaan bahan pokok selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H hingga Idul Fitri Tahun 2026 ini.
Selanjutnya Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga Keamananan Pangan Iptu R Sitanggang,SH Menyampaikan pengecekan Unit Ekonomi Sat Reskrim tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 tersebut bersama dinas ketapang Justina Marbun,Staff Disprindag Rehulina Sembiring,Staff Dinas Pertanian T Barus,Staff Dinas Perizinan, Arfan Lubis,Staff Dinas Kominfo Philips Oktavianus dan Anggota Unit Ekonomi Polresta Deli Serdang.
"Dari hasil pengecekan di Pasar Rakyat Bakaran Batu,toko dan kios tersebut tidak ada ditemukannya yang menjual diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi/ Normal maupun HAP ( Harga Acuan Penjualan) atau Normal serta ketersediaan stok masih tercukupi dan harga masih Stabil," ujarnya.
Begitupun Iptu R Sitanggang,SH menegaskan akan memberikan teguran berupa surat teguran tertulis dan upaya hukum kepada pemilik toko yang menjual Harga tidak sesuai HET ( Harga Eceran tertinggi) / harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah dan tetap akan Melakukan monitoring serta pengawasan terhadap harga, jumlah dan stock Bapokting.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan himbauan kepada Toko maupun Ritel untuk menjual harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi dan HAP (Harga Acuan Penjualan yang sudah di tentukan Pemerintah." Pungkas Iptu R Sitanggang.(candra)
