![]() |
| Ada Apa Dengan Dinas CKTR Deli- Serdang, Jelang Diresmikan dr.Asri, TPI Percut, Disulap Sedemikian Rupah. |
Deli- Serdang l Buser Investigasi.com
Sejumlah program kerja prioritas dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan dan Lom Suwondo, telah tepat dan benar dalam Me-sejahterakan Masyarakat Deli-Serdang, ungkap Ketua DPD LMPM Sumut -Medan, Sabtu, 13 Februari 2026.
Tetapi mengapa ada saja, yang belum siap dengan sistem kinerja Bupati Deli-Sersang tersebut, ucap Sukamto.
Lebih lanjut Sukamto menjelaskan, seperti halnya dengan Paket Proyek Tander yang semalam telah diresmikan oleh Bupati Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, tertanggal Jumat, 14 Februari 2026, yaitu : terkait Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Yang terletak di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei-Tuan.
Pada hal proyek tersebut menghabiskan uang masyarakat Deli-Serdang, dengan nilai Pagu anggaran : Rp.2.5 Milliyar, dengan Nilai Harga Penawaran Rp.2.408.341.873, serta dengan Nilai Harga Negosiasi Rp.2.406.676.873.
Dimana pihak pelaksana proyek tersebut dari CV.Wespandeni Grup, yang beralamat Kantornya di Jalan Flamboyan Vll, nomor 3, Medan - Utara, Sumatera Utara.
Dengan Kode Tandernya : 1007824800, sera Kode RUP -nya : 60394995.
Dimana masa kerja 90 hari Kerja, tertanggal Tander masa itu, 02 September 2025.
Yang membuat saya terheran heran, Proyek tersebut pun telah di Adendum 1 oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli-Serdang, dengan masa waktu 60 hari, terhitung mulai dari kontrak kerja.
Ada apa dengan pihak Dinas CKTR Deli- Serdang, mengapa pihak Vendor tidak tuntas jua mengejerkan pembangunan fisik Gedung TPI Percut.
Ataukah bermasalah dengan perencanaan yang kurang baik dan terukur dari pihak Dinas CKTR Deli- Serdang, atau sengaja mengulur ulur waktu hingga di resmikan oleh Bupati Deli-Serdang
Hal itu semuanya yang dapat menjawabnya adalah pihak Dinas CKTR Deliserdang dan pihak Vendor, cetus Sukamto, dan ya tanyakan saja ke merekanya, tutup Sukamto menyudahi percakapannya. (ES)
