![]() |
| Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat |
LUBUKPAKAM | buser-investigasi.com
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Indrawan ,SH.MH diwakili oleh Hakim Erwin Nababan & Oloan Sirait menerima kunjungan TIM ADVOKASI BIDKUM DELI SERDANG SEHAT Kamis (15/01/2026) sekira pukul 14.00 Wib bertempat di pengadilan Lubukpakam Jl.Jendral Sudirman No. 58 Kecamatan Lubukpakam
Dalam pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua TIM Ade Chandra,SH,MM, Sekretaris Tri Habibi,SH,MH, Petrus Grananda Simbolon,SH, dan Hendrik Jon saragih Kamis (5/0/2026) Sekira pukul 13.00.wib
Erwin Nababan menyambut baik kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat , Adapun dalam pertemuan tersebut adalah untuk saling memperkenalkan serta melanjutkan dengan pembahasan beberapa program kerjasama , antara Time Bidkum dengan pengadilan Lubuk pakam dalam kepastian Hukum di kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Negeri adalah salah satu Forkopinda Plus ditingkat Kabupaten ,kami pengadilan Lubukpakam menyambut baik dan terbuka program yang telah di jelaskan oleh TIM Advokasi dan bersedia bekerjasama kedepan nya , " Ungkap Erwin Nababan
![]() |
| Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat |
Sementara Ketua TIM ADVOKASI BIDKUM DELI SERDANG SEHAT Ade Chandra,SH.MM ,pihaknya menjelaskan kepada awak media, kami time Bidkum Deliserdang Sehat hari ini bertatap muka dengan ketua Pengadilan Lubukpakam , Adapun program kerja kami time Bidkum Deliserdang sehat sudah kami laporkan oleh ketua pengadilam Lubukpakam , " Ungkap Ade Chandra
diterangkan Ade Chandra saya sebagai ketua Time Bidkum Deliserdang Sehat disambut dengan baik dan mendukung untuk kepentingan Hukum Pemkab Deli Serdang ,ada beberapa program yang dalam waktu dekat akan kita lakukan salah satunya adalah mengelar acara sosialisasi bidang Hukum termasuk pemberlakuan KUHAP & KUHPIDANA No.1 Tahun 2023 kepada Warga Deli Serdang dengan mengundang pak Ketua PN sebagai salah satu narasumber selanjutnya kami juga akan turut serta membantu pihak pengadilan ," terangnya (*)

