Jakarta, Buser Investigasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa praktik mafia tanah terus mengalami metamorfosis, baik dari sisi pelaku maupun pola kejahatan yang digunakan. Hal ini, menurutnya, membuat tindak pidana pertanahan semakin kompleks sehingga upaya pemberantasannya harus dilakukan dengan pendekatan yang tegas, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Pesan itu disampaikan Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang melibatkan Satgas Anti-Mafia Tanah, di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dalam arahannya, Nusron menekankan dua langkah utama yang harus diperkuat untuk memutus ekosistem mafia tanah. “Pemberantasan mafia tanah hanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, ketegasan aparat penegak hukum—tangkap dan gunakan pasal yang tepat. Kedua, teman-teman di ATR/BPN jangan sampai terlibat dalam ekosistem mafia tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada integritas petugas Pertanahan dan ketegasan aparat hukum. “Kalau petugas ATR/BPN proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong, ditambah APH yang kuat dan tegas, insyaallah ini bisa diatasi bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakor tersebut. AHY menilai momen ini penting untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat.
Menurut AHY, pemberantasan mafia tanah adalah perjalanan panjang yang membutuhkan sinergi erat seluruh pemangku kepentingan. “Saya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan ATR/BPN serta pihak lainnya, termasuk mengampanyekan aksi-aksi melawan mafia tanah,” tuturnya.
AHY juga menekankan tiga prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh Satgas Anti-Mafia Tanah dalam menjalankan tugasnya. “Pertama, adaptif—karena mafia tanah makin cerdas memanfaatkan teknologi dan jaringan. Kedua, tangguh—jangan tergoda dan jangan menjadi backing. Terakhir, responsif—setiap laporan harus ditangani cepat, tepat, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Rakor ini diharapkan memperkuat koordinasi serta aksi nyata dalam menutup ruang gerak mafia tanah di seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. (Agung)
