-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dewan Pers Tegaskan Berita Dugaan Pungutan Dana Sampul Rapor SMA Jaya Krama Sesuai Kode Etik

Rabu, 17 Desember 2025, 10:13 WIB Last Updated 2025-12-17T03:13:04Z
SMA Jaya Krama Beringin.

Lubuk Pakam | buser-investigasi.com

Dewan Pers menilai pemberitaan terkait pengutipan sampul rapor siswa SMA Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang dilansir mistar.id, telah sesuai dengan ketentuan dan kaidah jurnalistik.


Penilaian tersebut disampaikan Syaiful Anwar Lubis, salah seorang ahli pers Dewan Pers di Sumatera Utara. Ia menyebutkan bahwa media telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.


“Pihak media sudah melakukan konfirmasi dan telah dijawab melalui kuasa hukum. Karena itu, tidak perlu kepala sekolah SMA Swasta Jaya Krama merasa keberatan,” ujar Syaiful Anwar Lubis, Rabu (17/12/2025).


Menurutnya, apabila pihak yang diberitakan merasa tidak puas atau keberatan atas isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam Undang-undang Pers adalah melalui hak jawab.


“Kalau tidak puas dengan pemberitaan itu, silakan menempuh jalur hak jawab. Itu sangat dimungkinkan dan dilindungi sesuai ketentuan pers. Yang pasti, berita tersebut sudah sesuai dengan ketentuan jurnalistik,” tegasnya.


Sebelumnya, mistar.id memberitakan keluhan sejumlah orang tua siswa SMA Swasta Jaya Krama terkait biaya pembelian sampul rapor yang dinilai terlalu mahal, yakni sebesar Rp60 ribu per unit. Para orang tua menganggap harga tersebut memberatkan, terutama menjelang pembagian rapor akhir semester.


Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah orang tua murid pada Jumat (12/12/2025). Mereka menilai harga sampul rapor seharusnya tidak mencapai nominal tersebut.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Swasta Jaya Krama, Mutia Intan Sari, tidak memberikan keterangan langsung terkait dugaan pungutan sampul rapor. Ia menyarankan wartawan untuk menghubungi kuasa hukum yayasan.


Tak lama kemudian, Riki Irawan, yang mengaku sebagai kuasa hukum Yayasan Perguruan Jaya Krama, membenarkan bahwa dirinya telah diberikan mandat untuk menangani urusan eksternal yayasan.


“Sudah tiga hari ini saya menjadi kuasa yayasan untuk urusan di luar sekolah, termasuk urusan ke kepolisian. Mengenai hal ini, akan saya tanyakan terlebih dahulu,” ujarnya melalui sambungan telepon.


Namun demikian, pemberitaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Kepala SMA Swasta Jaya Krama, Mutia Intan Sari, dengan dugaan pencemaran nama baik karena pemberitaan tersebut dinilai telah diketahui oleh masyarakat luas.


Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, AKP Dr Hosea Ginting, pada 15 Desember 2025.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Dewan Pers Tegaskan Berita Dugaan Pungutan Dana Sampul Rapor SMA Jaya Krama Sesuai Kode Etik
  • 0

Terkini

Topik Populer