![]() |
| Camat Percut Sei Tuan Bantah Lakukan Intimidasi, Syukri : Jangan Sebarkan Isu Menyesatkan |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Camat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang , A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si,membantah narasi video yang beredar di medsos yang menggiring opini dan menyudutkan namanya. Syukri menyebut bahwa isu itu tidak benar dan hanya mengambil sebagaian ucapannya tanpa melampirkan video yang utuh.
Camat Percut Sei Tuan menyebut jika dia hanya menyampaiakan arahan kepada masyarakat agar tetap menjaga diri dan tak terpancing isu-isu yang menyesatkan agar melakukan penolakan terhadap pembangunan TPS3R di Desa Tanjung Rejo.
“ Tidak ada intimidasi. Itu tidak benar. Saya hanya menyampaikan pembangungan itu penting. Jangan terpancing dengan asumsi liar apalagi sampai melakukan perusakan karena dapat berpotensi pidana, “ ujarnya.
Syukri juga meminta agar masyarakat agar melakukan cek data dan kebenaran informasinya agar tidak terprovokasi dan menyesatkan dan memita berhenti membangun pencitraan negatif dan asumsi liar yang malah menghambat pembangunan di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut saya Potongan video pendek yg beredar seolah mengancam mempidana masyarakat tidak benar
“Kami hadir untuk sosialisasi dan mendengar masukan warga, bukan mengintimidasi. Kalau ada informasi yang menyebut saya mengancam warga, itu tidak benar” ujar Syukri.
Dalam pertemuan akhir saya tegas menyampaikan informasi kepada warga masyarakat bahwa pembangunan TPS3R tetap dilanjutkan karena ini pekerjaan pembangunan Pemerintah yang menggunakan uang rakyat juga dan sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan persampahan di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya Untuk opsi operasional TPS3R yang dikhawatirkan masyrakat nanti akan disepakati juga secara bersama dengan masyarakat Dusun 2 sehingga ke khawatiran masyarakat akan dampak bau, jorok maupun limbah tetap diakomodir dan tidak boleh terjadi. Pengelolaan TPS3R tetap mengacu pada SOP yang wajib dilaksanakan.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut untuk tahap awal operasional nanti, saya sampaikan kepada masyarakat untuk diujicoba TPS3R ini nanti khusus bagi warga masyarakat Dusun 2 Desa tanjung rejo dahulu sehingga bisa menjawab kekhawatiran masyarakat dalam pertemuan tersebut.
Terkait diujung potongan video ada kalimat pidana bukan sebagai ancaman kepada masyarakat. Selaku camat saya wajib mengingatkan warga saya agar tidak menghambat pembangunan apalagi hambatan yang dilakukan berdampak pidana seperti Pengrusakan ataupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Saya berpesan bahwa Pembangunan untuk kepentingan bersama wajib menjadi prioritas. Kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Masyarakat wajib terlibat langsung termasuk dalama hal pwngawasannya baik dalam proses pekerjaan maupun operasionalnya.
Sebelumnya, beredar video di Medsos yang menampilan pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo 18 Desember 2025.
Rangkaian kegiatan pertemuan yang dihadiri unsur pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo , BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, Tokoh masyarakat dan Anggota DPRD Deli Serdang, H RAHMATSAH serta masyarakat Dusun Dua dan pembicara Bapak Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang.
Kegiatan dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberi penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak Pembangunan TPS3R di Desa Tanjung Rejo. (*/bes)
