
![]() |
Sidang Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang Dipindah ke PN Jakarta Timur |
SERGAI | buser-investigasi.com
Sidang kasus pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, John Wesley Sinaga, bersama seorang staf tata usaha, akan dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sebelumnya, kasus ini dijadwalkan disidangkan di PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Perpindahan lokasi sidang tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad. Ia menyebut perubahan itu dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
“Benar, sidang digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung,” ujar Afif kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Afif, pemindahan sidang bertujuan untuk menjamin keamanan jaksa, saksi, dan korban.
“Pertimbangan persidangan di Jakarta Timur dilakukan demi keamanan jaksa serta perlindungan terhadap saksi dan korban. Ini sah secara hukum dan untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, aman, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari tindak pidana kekerasan terhadap Jaksa John Wesley Sinaga dan seorang staf tata usaha yang dibacok oleh tiga pelaku, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42) di areal perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Sergai, pada Sabtu (24/5/2025) lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Kepot mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pemerasan oleh Jaksa John Wesley pada tahun 2024. Kepot disebut telah memberikan uang lebih dari Rp100 juta agar tuntutan hukumnya diringankan. Dugaan pemerasan itu disebut-sebut sebagai pemicu aksi pembacokan di kebun sawit milik jaksa tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menegaskan Jaksa John Wesley tidak pernah menangani secara langsung perkara yang melibatkan Kepot. “Terkait dugaan pemerasan, tidak terbukti. Pemeriksaan di Polda Sumut juga menyatakan hal itu tidak benar,” tutur Boy.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan internal terhadap Jaksa John Wesley Sinaga. (*)