-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Paskah P-APBD Disahkan, Kadistan Deli Serdang Dinilai Lambat DPA Tak Selesai-selesai

Jumat, 19 September 2025, 01:11 WIB Last Updated 2025-09-18T18:11:27Z
Paskah P-APBD Disahkan, Kadistan Deli Serdang Dinilai Lambat DPA Tak Selesai-selesai

Lb. Pakam | buser-investigasi.com

Saat bincang - bincang dengan Sekretaris Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Deli-Serdang inisial ''R", di-ruangan kerja Kasubang Umum, menyatakan bahwa, Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Distan belum disusun, ujarnya kepada Wartawan Media 24 Jam, Kamis, 18 September 2025, petang hari


Selanjutnya disoalkan terkait bagaimana dengan prioritas program kerja Bupati Deli-Serdang, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang terdapat didalam DPA Dinas Pertanian, apabila DPA- nya belum juga tersusun, " R" pun menjawab itulah yang lagi kami kejar bang, cetusnya kepada Wartawan 


Ditempat terpisah saat dikonfirmasi mintai tanggapan atau pun keterangan dari Ketua DPD LSM LMPM Sumut, Sukamto, menjelaskan bahwa apa yang di katakan oleh oknum Sekretaris Dinas Pertanian Deli- Serdang itu adalah merupakan pengkaburan semata, sebab menurut hebat saya bahwa DPA itu adalah merupakan dokumen turunan dari APBD atau P.APBD, dan berfungsi sebagai panduan pelaksanaan anggaran, di-tingkat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).


Sesuai dengan alur/prosesnya : Dimana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu menyusun Rencana Anggaran Kerja (RKA), yang merinci rencana kegiatan dan anggaran 


Usai itu RKA dari semua OPD di satukan menjadi R.APBD.


Penyusunan Perubahan APBD (P.APBD), merupakan penyusunan dari APBD yang sudah ditetapkan, dan dapat diajukan apabila terjadi perubahan kebutuhan dan kondisi yang tidak dapat di prediksi sebelumnya selama tahun anggaran, jelas Sukamto 


Lebih lanjut Sukamto merincikan DPA disusun oleh SKPD, selalu Penguna Anggaran (PA)


Jadi sangat disayangakan bila DPA. Dinas Pertanian Deli- Serdang, belum juga tuntas disusun, hingga terhitung 18 September 2025


Pada hal P.APBD yang telah di-sahkan oleh DPRD Tingkat ll Deliserdang, tertanggal 22 Agustus 2025, berarti terpaut 20 hari belum juga selesai disusun, bagaimana dengan prioritas program kerja dari Bupati Deli-Serdang, jangan jangan bisa tertunda, pungkas Sukamto kepada Wartawan. (ES)

Komentar

Tampilkan

  • Paskah P-APBD Disahkan, Kadistan Deli Serdang Dinilai Lambat DPA Tak Selesai-selesai
  • 0

Terkini

Topik Populer