![]() |
| Kejati DIY Tahan Lurah Tegaltirto dalam Kasus Korupsi Tanah Kas Desa |
Yogyakarta,Buserinvestigasi.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, berinisial S, pada Kamis (11/9/2025).
Ia diduga terlibat kasus korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo seluas 6.650 meter persegi.
Penyidik menduga S bersama perangkat desa lain menghapus Persil 108 dari daftar inventarisasi tanah desa sejak 2010 dengan alasan lahan tergenang banjir. Lahan tersebut kemudian dikuasai dan dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, Jakarta Barat, dengan nilai transaksi lebih dari Rp1,4 miliar.
Audit Inspektorat DIY menyebut, tindakan itu menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733 juta.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari.
Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, menegaskan penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru.(RA)
