-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penyidik unit 1 Subdit III di Laporkan Ke DiVpropam Polda Sumut Di duga Main Mata dengan Dugaan Terlapor

Gimson Sitanggang, SE
Sabtu, 09 Agustus 2025, 17:02 WIB Last Updated 2025-08-09T10:02:14Z

Penyidik unit 1 Subdit III di Laporkan Ke DiVpropam Polda Sumut Di duga Main Mata dengan Dugaan Terlapor

Deliserdang | buser-investigasi.com

Penyidik/P.Penyidik unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut dilaporkan ke Divpropam degan Laporan Nomor:LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 01 Agustus 2024 atas nama terlapor Lihando beserta rekan–rekan nya atas dugaan tindak penipuan dan atau pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, Sabtu (09/08/2025) 



Dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan 13 bulan oleh unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut ditangguhkan dengan alasan adanya kesengketaan keperdataan dan harus menunggu putusan (bukti salinan putusan pengadilan negeri Lubuk pakam dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan telah diberikan kepada Penyidik) yang dilayangkan kepada pelapor dalam bentuk surat dari PS Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Nomor:B/1005/V/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2025 



Pelapor Ade Chandra bersama rekan-rekan( Riky Politika sirait,SH, Tri Habibi,SH,MH) menjelaskan kepada awak media Atas tindakan dugaan ketidak profesional dan pelanggaran kode etik penyidik dan atau pembantu penyidik subdit II, Pelapor melakukan upaya hukum dengan cara melakukan surat permohonan gelar perkara khsusus ke kabag wassidik yang sudah dilayangkan sebanyak 6(enam kali) namun tidak mendapat tanggapan baik secara lisan dan atau tertulis, " Kata Ade candra 


selanjutnya pelapor juga melakukan pengaduan terhadap oknum Penyidik dan Pembantu Penyidik ( AKP.Imanuel P simamora,SH,MH, Ipda Eddy S Siregar,SH,MH, Bripka Krisno,SH,MH) sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/003472/VII/BAGYANDUAN tertanggal 25 Juli 2025,selanjutnya laporan telah cepat ditanggapi oleh kabid propam polda sumut dengan nomor:B/6148/VIII/WAS.2.1/2025, tertanggal 08 Agustus 2025 tentang SP2HP2-3 kepada Pelapor



Kami sebagai pelapor hanya meminta kepastian dan perlindungan hukum atas laporan kami, serta kami merasa kecewa dugaan semena mena oknum penyidik dan berpihakan kepada terlapor , proses penyelidikan tidak transparansi dan objektik, kami haraf Kabid Propam Kombespol. JULIHAN MUNTAHA, S.I.K juga jangan takut untuk memeriksa bag wassidik yang ikut sebagai peserta Gelar Perkara yang telah merekomendasikan untuk 


ditangguhkan proses penyelidikan naik ke tahaf penyidikan, kenapa tidak sekalian di sarankan untuk di hentikan laporan polisi kita ( sp3) termasuk kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang lebih mengherankan kami secara langsung yang mengadu malah kami diminta oleh penyidik permintaan dokumen secara tertulis dengan nomor surat: B/3020/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2025, berupa surat kuasa seolah olah kami sebagai pelapor ber asumsi Penyidik mengharuskan kami pakai pengacara yang sedang kami laporkan, ungkap Ade Chandra. (*) 

Komentar

Tampilkan

  • Penyidik unit 1 Subdit III di Laporkan Ke DiVpropam Polda Sumut Di duga Main Mata dengan Dugaan Terlapor
  • 0

Terkini