
![]() |
Uang Rp7 Miliar Pembelian Lahan tak Kunjung Kembali |
LB PAKAM | buser-investigasi.com
Uang panjar Rp7 miliar yang telah dikeluarkan Pemkab Deli Serdang untuk pembelian lahan pengganti pasar Pancur Batu hingga saat ini masih lenyap tak bisa kembali.
Satu jengkal tanah pun di lahan kosong seluas 3,2 hektar di Desa Pertampilen Kecamatan Pancur Batu belum bisa dimiliki Pemkab karena pembelian lahan ini akhirnya bermasalah.
Meski pembayaran uang muka Rp7 miliar dari total harga keseluruhan Rp14,7 miliar telah dikeluarkan sejak tahun 2019 namun hingga kini Pemkab belum banyak melakukan sesuatu hal.
Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar yang dikonfirmasi terkait hal ini lagi-lagi mengungkap hal yang tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Dengan tegas Muslih mengatakan Pemkab akan menggugat secara perdata masalah ini. Pernyataannya ini persis sama dengan apa yang dikatakan pada tahun 2024.
"Iya ini kita sedang menyusun untuk menggugat ke pengadilan. Sudah kita rapatkan ini sekali dan ini mau dirapatkan lagi. Ya untuk menyusun gugatan inikan perlu rapat dulu tim.
Targetnya bulan ini bisa selesailah dan didaftarkan gugatan perdananya ke pengadilan," ujar Muslih Siregar.
Muslih menyampaikan sebagai penggugat nanti adalah pengguna anggaran yang dalam hal ini adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag).
Kemudian yang digugat adalah para pemilik lahan yang sudah sempat menerima uang DP di tahun 2019.
Kasus ini disebut berjalan berlarut-larut karena orang yang menerima kuasa jual telah diproses secara hukum dan telah mendapat putusan hukum yang inkrah. Saat ini karena jumlah pedagang di pasar Pancur Batu terus bertambah, beberapa diantara mereka pun banyak yang memilih berjualan hingga ke area terminal Pancur Batu.
Karena jaraknya dekat dengan jalur jalan Medan-Karo membuat kawasan Pasar Pancur Batu sering mengalami kemacetan.(trn)