
![]() |
Terkait Berita Pembalakan Liar di Samosir, Balai Perhutani Sosial Turun Langsung Cek Fakta di Lapangan. |
Samosir | buser-investigasi.com
Dengan beredarnya berita penebangan pohon seluas 469 ha di lokasi Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Tim Balai Perhutani Sosial Wilayah Sumut Seksi 2 Kementerian Kehutanan RI turun langsung ke lapangan guna mengecek fakta sebenarnya di lapangan, Selasa (10/6/2025).
Di lokasi hutan yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Dos Roha tersebut, tampak hadir Christian Banjarnahor, Penyuluh Perhutani Sosial Wilayah Sumut Seksi II, bersama rombongan, dan juga Tim KPH XIII Doloksanggul beserta jajaran. Di lokasi juga hadir, anggota DPRD Provsu, Sorta Ertati Siahaan dan Ketua beserta anggota Kelompok Tani Dosroha.
Dari pantauan buserinvesigasi di lapangan terdapat dua papan informasi yang bertuliskan Kawasan Hutan Negara dan papan informasi Kegiatan Pembuatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kegiatan Folu Net Sink 2030 Tahun 2024 untuk luas 20 hektare, untuk jenis tanaman durian, alpukat, pinus, aren, kayu manis dan kemiri dan tanaman sela kopi.
Ketua Kelompok Tani Hutan Dosroha menyampaikan, bahwa kelompoknya telah mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 469 hektare yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah kerja KPH XIII Dolok Sanggul, dan saat ini telah berlangsung penanaman tumpang sari kopi seluas kurang lebih 3 ha.
Sementara, Christian Banjarnahor Penyuluh Perhutani Sosial Wilayah Sumut Seksi II mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan lapangan, seperti apa kelompok tani memanfaatkan pengelolaan kebutuhan kayu hutan. "Apa untuk kebutuhan kelompok atau lainnya. Pemanfaatan kayu hutan ini juga harus sesuai dengan kebutuhan kelompok di lapangan", katanya.
Ditambahkan Christian, bahwa pemanfaatan kayu dari lokasi tersebut, ketika itu adalah kebutuhan kelompok yang mengelola, maka itu di izinkan tetapi harus melaporkan ke pihak terkait. Dia juga menegaskan, sesuai dengan aturan, bahwa hutan lindung tidak boleh ada penebangan pohon secara masif atau penebangan secara terbuka besar-besaran. Akan tetapi, kelompok dapat menebang pohon dengan cara bijak untuk tujuan kebutuhan kelompok, seperti pembuatan gubuk.
Tampak di lokasi, kelompok memanfaatkan kayu tersebut untuk pembuatan gubuk, dan pagar lahan tumpang sari untuk tanaman kopi .
Christian juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan fakta dilapangan, semuanya akan melaporkan kepada Dirjen Kehutanan. Hal ini akan terus berproses seperti apa nantinya kelanjutan kelompok ini, apakah akan ada pembinaan atau teguran, jelasnya.
Dongan. PS