
![]() |
Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan dan Uang Pelicin, jelas Agung |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Sebelum berbicara soal perbedaan dari Gratifikasi, Suap, Pemerasan, serta Uang Pelicin, mari kita bahas dulu persamaannya, ungkap Agung, saat memberikan kuliah Online-nya di Universitas Darma Agung.
Namun istilah ke - empat Kalimat tersebut, sama- sama adalah merupakan bentuk Korupsi, yang diatur hukum nya didalam Undang - Undang, apa pun bentuknya korupsi adalah sebuah kejahatan yang bisa merugikan Negara dan Masyarakat, tutur Agung
Sekarang mari kita bahas perbedaannya ; "Suap" terjadi jika penguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan, dengan maksud supaya urusannya cepat tuntas, walaupun melanggar prosedur
Sebaliknya pemerasan, terjadi jika petugas layanan, yang secara aktif menawarkan jasa, atau meminta imbalan kepada pengguna jasa, atau meminta imbalan kepada petugas jasa, untuk mempercepat layanannya, walaupun melanggar peraturan/prosedur.
Sedangkan uang pelicin, bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan
Sebab, Suap dan Pemerasan, akan terjadi, jika ada atau terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak.
Berbeda dengan gratifikasi, yaitu : yang tidak ada kesepakatan diantara keduanya.
Gratifikasi, bisa terjadi, jika pihak pengguna layanan, memberikan sesuatu kepada pemberi layanan, tanpa adanya penawaran atau transaksi apa pun, tegas Agung
Ditempat terpisah, berdasarkan kronologi prihal tentang pemerasan, yang di sangkahkan, terhadap ketiga rekan Wartawan Kabupaten Deli- Serdang, inisial : DSM, RH, AI, bila dikaji dari arti "Pemerasan" akan terjadi, jika telah terjadi transaksi atau deal, antara kedua belah pihak, bila di petik dari Kuliah On line nya Agung
Jadi terkait dengan Pemerasan, yang disangkakan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Beringin, kepada DSM, RH, Ai, karena telah adanya kesepakatan diantara oknum Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Deli- Serdang, inisial " "M.Sh", Cetus Ketua Ikatan Wartawan On Line Indonesia (IWOI), Deli- Serdang, Baim Siregar, Sabtu, 31 Mei 2025 kepada Wartawan
Sambung Baim, yang membuat sampai Wartawan Unit Pemkab Deliserdang, Gerah dan spontan langsung mengeruduk Mako Polsek Beringin, yaitu ingin mempertanyakan, kalau memang pasal 368 dan 369, yang disangkakan kepada DSM, RH, Ai, itu tentang Pemerasan, mengapa Oknum Kepsek SD Negeri 101928, tidak turut diamankan oleh pihak Polsek Beringin, di saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), tertanggal hari Kamis, 27 Mei 2025, kemarin, ada apa gumam Baim, sambil menggeleng- gelengkan kepalanya, tak habis pikir bagaimana Hukum yang berlaku di NKRI tercinta ini.
Disoalkan kepada DSM, bagaimana Ia dan dua rekan Wartawan tersebut hingga dibisa OTT oleh Pihak Polsek Beringin, menjelaskan bahwa pada awalnya ada orang Tua Siswa-Siswi SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, yang berbahasa bahwa mereka tidak bersedia kalau anak nya di-mintai sejumlah uang Rp.280.000, untuk acara Pentas Seni, yang di gelar di- Sekolah itu, untuk perpisahan pelajar Kelas Vl (Enam)
Tetapi Orang Tua Siswa Keberatan, hingga DSM, RH, Ai, mengkonfirmasi Kepsek M.Sh
Merasa bersih dan tidak berbuat salah, M.Sh, cuek tidak serius menanggapi konfirmasi DSM Cs
Usai ditayangkan berita, di- ketiga Media On line, DMS Cs, akhirnya M.Sh, pun meminta agar berita yang telah tayang tersebut untuk di-take down atau di hapus dari link
Dan mereka pun sepakat untuk di- hapus didalam link masing-masing media ke-tiga wartawan tadi, dengan catatan M.Sh, bersedia untuk memberikan sejumlah uang yang telah disepakati yaitu senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
Disaat M.Sh, memberikan sejumlah uang dalam bentuk pecahan Rp.50.000 sebanyak 18 lembar, kepada DSM, ternyata di saat DSM Cs, terlena tidak memperhatikan dengan cermat sekelilingnya, ternyata pihak Personil Reskrim Polsek Beringin, telah berada di -TKP, ketika mereka bertransaksi di salah satu warung kopi yang berada di- Kecamatan Beringin
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, DSM Cs, memohon supaya M.Sh, bersedia untuk menanda tangani kwitansi yang isinya berbunyi, telah diterima sejumlah uang dari Kepsek SD Negeri 101928, dengan jumlah uang sejumlah Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah ), untuk take down berita atau penghapusan berita tentang dugaan Pungli Pensi Perpisahan Siswa Kelas Vl (Enam) SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, di- tiga Media on line, mereka, pungkas DSM, saat di- Rumah Tahanan Polisi (RTP) Khusus Perempuan di - Polresta Deli- Serdang.
Wartawan Unit Pemkab Deliserdang, berharap supaya Kepsek SD Negeri 101928, M.Sh, pun turut diperiksa dan dijebloskan ke-sel, lantaran jelas bunyi dari pasal Pemerasan itu karena adanya sebab dan akibatnya petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa atau meminta imbalan kepada petugas jasa untuk mempercepat layanannya, walau pun hal tersebut melanggar hukum/prosedur
Serta jelas terterah di dalam kwitansi yang tertanda Tangani oleh M.Sh, telah memberikan sejumlah uang untuk take down berita terkait dugaan pungli Pensi Perpisahan Siswa siswi Kelas Vl Sekolah tersebut.
Kapolresta Deliserdang, harus mengatensikan perkara ini, supaya jelas dan terang benderang, ada, apa tidak keterkaitan dari pihak penyidik yang kuat dugaan mengkriminalisasi Wartawan, sebab dikhawatirkan kedepannya akan ada lagi DSM Cs lainnya yang di kebiri ketiga menjalankan tugas jurnalistik nya, tegas Ketua IWBKB Batang Kuis, Muhammad Irwansyah Putra.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Beringin, Iptu Muhammad Afiz, membenarkan bahwa benar hari Kamis 29/5, terjadi OTT, tiga Wartawan, Tentang Pemeriksaan Oknum Kepsek SD Negeri 101928 Rantau Panjang, di lokasi salah satu Warung Kopi di Kecamatan Beringin, dan saat ini ketiga Wartawan tersebut telah di pindahkan ke- Polresta Deliserdang, lantaran dua orang dari ketiga Wartawan tersebut adalah Perempuan, karena di Polsek Beringin ini tidak ada tahanan untuk Perempuan
Dan M.Afiz, pun menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian nya telah kita laporkan ke pihak Humas Polresta Deliserdang, tutup- Nya. (ES)