
![]() |
Diduga Buang Limah ke Sungai, Tim Terpadu PAD Deliserdang Geruduk PT. Bumi Karyatama Rahaja |
Hamparan Perak | buser-investigasi.com
Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Deli-Serdang, mendatangi Perusahaan Terbatas (PT.) Bumi Karyatama Rahaja, yang terletak di-lokasi Dusun 1, Desa Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, Deli-Serdang, Senin, 23 Juni 2025
Kedatangan kami Tim Terpadu Optimalisasi PAD, disini adalah didasari oleh Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati Deli-Serdang, bernomor : 000-1.2.3/2399, serta juga atas dasar laporan warga masyarakat, Desa Pauh, Hamparan Perak, terkait dengan persoalan limbah yang dihasilkan oleh pihak PT. Bumi Karyatama Rahaja, yang diduga dibuang ke- sungai, ucap Kepala Bidang Satpol-PP, Deli-Serdang, Leonardus Parhusip
Tambah Leonardus, usai keluar dari Perusahaan itu, menyatakan dari hasil koordinasi dengan pihak Perusahaan, bahwa pihak, PT.Bumi Karyatama Rahaja, berjanji akan datang dan hadir, tertanggal 3 Juli 2025, ke- Kantor Satpol PP Deli-Serdang,yang terletak di Kecamatan Lubuk Pakam, dan berupaya juga akan membawah seluruh kelengkapan data - data Perusahaan baik itu bentuk perijinan lainnya terutama yaitu ijin dari Dias Lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, cetus Leonardus saat di konfirmasi dilokasi Perusahaan tersebut
Loenardus, menjelaskan, cobalah Abang lihat kondisi cerobong PT.Bumi Karyatama Raharja, tampak abu- abu, berterbangan keluar dari moncong cerobong pabrik PT.Bumi Karyatama Rahaja, kesana - kemari, diterpa oleh angin, serta terasa menyesakkan pernapasan, dan tidak sampai di situ saja limbah air tanahnya yang dihasilkan pun diduga dibuang ke sungai, sehingga mmbuat warga Dusun 1 Desa Pauh, Hamparan Perak, berbondong- bondong, mendatangi Perusahaan tersebut, supaya ditutup saja, karena telah membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitar Perusahaan tersebut
Pihak Perusahaan harus memperhatikan aspek untuk lingkungan hidup dan Kesehatan Masyarakat, jangan lantaran sudah memberikan kompensasi ke Masyarakat, Se- enak nya saja mencemari lingkungan dengan mengesampingkan pengelolaan limbah yang di hasilkan oleh Perusahaan tersebut
Aspek yang harus diperhatikan oleh pihak Perusahaan, ialah seperti hal diantaranya yaitu : Amdal, UKL/UPL,atau SPPL, dan Perusahaan juga harus memperhatikan syarat lingkungan dan tempat - tempat pengelolaan limahnya, ungkap Leonardus, kepada pihak PT. Bumi Karyatama Rahaja, Hamparan Perak
Lebih lanjut Leonardus mnegaskan, bila perusahaan telah memberikan kompensasi kepada Masyarakat, tidak serta merta, perusahaan tersebut se- enaknya membuang limbahnya begitu saja ke-sungai, dan melepaskan nya ke- udara, hal itu sama saja merusak ekosistem dan lingkungan hidup, jelasnya kepada Wartawan
Leonardus, pun menegaskan kepada pihak Perusahaan, agar tidak lagi membuang limbahnya ke-sungai sebab hal itu sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat, bila tempat pengelolaan limahnya masih perbaikan, jangan beroperasi dulu lah perusahaan nya, ujarnya tegas
Dan akan membawa laporan ini kedalam rapat koordinasi OPD terkait di Pemkab Deliserdang, cetusnya
Yang anehnya lagi, yaitu mengapa pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Deli- Serdang, tak tampak hadir dilokasi PT.Bumi Karyatama Rahaja, Hamparan Perak, pada hal, sangat jelas surat tugas dari Bupati Deliserdang, kepada pembentukan tim terpadu optimalisasi PAD, Kabupaten Deli-Serdang, apakah ini bentuk dari ketidak patuhan atas perintah atau bagaimana...? (ril)