-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Viral! Kereta Api Bandara Dilempari Batu-Kaca Pecah

Rabu, 07 Mei 2025, 00:20 WIB Last Updated 2025-05-06T17:20:48Z
Viral! Kereta Api Bandara Dilempari Batu-Kaca Pecah

MEDAN | buser-investigasi.com

Kereta api Bandara Kualanamu-Medan dilempar batu di daerah Kabupaten Deli Serdang. Jendela kaca kereta api retak tepat di dekat kursi penumpang.


Dalam video yang dilihat, Selasa (6/5), terlihat jendela kaca mengalami keretakan. Terlihat juga penumpang dan petugas kereta api mengecek pecahan kaca itu.


Aksi pelemparan itu terjadi pada Senin (5/5) sekira jam 14.30 WIB. Kejadian itu terjadi di sekitar Stasiun Batangkuis di Deli Serdang.


Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi mengatakan sepanjang Januari-Mei 2025, terdapat 21 aksi pelemparan kereta api bandara di wilayah Medan. Termasuk terbaru kejadian kemarin.


"Menyampaikan bahwa hingga periode Januari hingga Mei 2025, telah terjadi 21 kasus pelemparan batu ke arah kereta api bandara di wilayah Medan. Salah satu insiden terbaru menimpa Kereta Api Srilelawangsa, tepatnya pada rangkaian K1 di kursi 8AB dan 9CD, yang terkena lemparan batu hingga menyebabkan kaca jendela mengalami retak," kata Ayep Hanapi dalam keterangannya.


Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Pihak KAI Bandara telah menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang yang terdampak. "Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api bukanlah hal sepele. Ini merupakan bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas kereta api. KAI Bandara mengecam keras perbuatan ini dan akan menindak tegas pelakunya melalui jalur hukum," ucapnya.


Pelemparan terhadap sarana perkeretaapian merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa regulasi hukum. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(dts) 

Komentar

Tampilkan

  • Viral! Kereta Api Bandara Dilempari Batu-Kaca Pecah
  • 0

Terkini