-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

‎Terkait Pemberhentian Kades Paluh Kurau, Ini Pesan Salah Satu Kades Kecamatan Batang Kuis

Gimson Sitanggang, SE
Minggu, 11 Mei 2025, 08:56 WIB Last Updated 2025-05-11T01:56:01Z

‎Terkait Pemberhentian Kades Paluh Kurau, Ini Pesan Salah Satu Kades Kecamatan Batang Kuis

‎Deliserdang | buser-investigasi.com

‎Ramai perbincangan di media sosial maupun di media online menganai pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang diberhentikan secara definitif oleh Bupati Deli Serdang beberapa pekan lalu. 

‎Mengenai rumor tersebut, salah satu Kepala Desa yang ada yang ada di Kecamatan Batang Kuis angkat bicara, keputusan yang diambil oleh bapak Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan sudah sesuai aturan yang berlaku. 

‎Tindakan pemberhentian yang dilakukan Bupati mengacu pada peraturan undang-undang Desa nomor 3 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. 

‎"Pemberhentian tetap kepala Desa dapat diberhentikan secara tetap oleh Bupati/Walikota jika memenuhi alasan-alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti melanggar kewajiban atau larangan," Ujar Kades yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (10/5). 

‎Lanjut, sesuai Pasal 1 Ayat 4 UU Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam menjalankan roda pemerintahan Desa secara demokratis. Salah satunya adalah memberikan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Camat, bila terdapat dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan dana Desa.

‎“Jika terbukti, BPD dapat mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diteliti oleh camat dan diteruskan ke Bupati. Jika memenuhi syarat, Bupati dapat menetapkan pemberhentian definitif melalui keputusan resmi,” tambahnya.

‎"Ini menjadi salah satu pelajaran untuk kita semua juga selaku Kepala Desa, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tidak menyalahi aturan,"Pesannya lagi.  

‎Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Bupati Deli Serdang telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Nasional, yang semana semestinya sejalan dengan program visi misi Presiden Republik indonesia Prabowo Subianto mengenai pemberantasan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). 

‎"Sudah seharusnya kita beri dukungan kepada Bupati Deliserdang bapak dr. Asri Ludin Tambunan yang berupaya menjaga integritas pemerintahan Desa demi kesejahteraan masyarakat Deli Serdang", Tegasnya. (Iwbkb)

Komentar

Tampilkan

  • ‎Terkait Pemberhentian Kades Paluh Kurau, Ini Pesan Salah Satu Kades Kecamatan Batang Kuis
  • 0

Terkini