
![]() |
Saling Ejek di Medsos, 1 Remaja Tewas Tawuran di Tanjung Mulia |
MEDAN | buser-investigasi.com
Tawuran berdarah antar kelompok remaja yang berlangsung di Jalan Karya Bakti, tepatnya simpang Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada Jumat 2 Mei dinihari kemarin menelan korban jiwa.
Seorang remaja bernama Fajar Kudri, 17 tahun, warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli tewas usai kepalanya dibacok kelompok lawan.
Buntut peristiwa ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan memerintahkan jajarannya segera bergerak menyelidiki dan menangkap pelakunya.
Dalam hitungan jam, Polisi berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku yang mengakibatkan Fajar tewas.
Ketujuhnya yakni Khairil Syahdan (17), Doni Finanda (17), Muhammad Jio Alfitra (14), Muhammad Fardan Arya (17) Fabian Alfarizi (15) Revan Riansyah (18) dan Muhammad Hanif (20).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengungkap tawuran antar remaja bermula ketika kelompok Warung Bu Ija alias WARBUJI (Kelompok korban) dan Kelompok Remaja Independen alias KRI (Kelompok tersangka) saling ejek di media sosial Instagram, pada Kamis 1 Mei, sekira pukul 23:30 WIB.
Melalui media sosial, kedua kelompok saling ejek hingga janji ketemuan untuk tawuran.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Jumat 2 Mei dinihari sekira pukul 1:30 WIB, kedua kelompok sama-sama bergerak ke lokasi kejadian, sesuai kesepakatan sambil membawa berbagai jenis senjata tajam.
Di perjalanan, korban, bersama beberapa orang rekannya mengendarai 2 sepeda motor ternyata berpapasan dengan kelompok lawan.
Kemudian kelompok tersangka langsung mencegat korban dan kawan-kawannya.
Disinilah tersangka Khairil Syahdan, Kelompok Remaja Independen langsung membacok kepala belakang korban menggunakan senjata tajam buatan berbentuk sisir atau gergaji besi ukuran jumbo.
Kelompok korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah. Sehingga korban dan beberapa kawannya kocar-kacir melarikan diri.
Saat berlari menyelamatkan diri, ternyata Fajar Kudri roboh dan langsung tergeletak di tanah karena sebelumnya bagian kepalanya sudah kena bacok.
"kami sampaikan, kejadian ini bermula karena provokasi dan saling ejek di media sosial antara 2 kelompok pemuda,"kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, Sabtu (3/5/2025).
Melihat Fajar terkapar, kawan-kawannya sempat membawa korban ke rumah sakit.
Namun nahas, nyawanya tak tertolong lagi akibat luka yang dialaminya.
"Karena tak bisa diselamatkan, akhirnya korban meninggal dunia."
Meski sudah menangkap 7 orang tersangka, Polisi masih memburu beberapa pelaku lainnya.
Dalam peristiwa ini, sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya berbagai senjata tajam.
Kepada 7 tersangka, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 354 ayat 2 subsider Pasal 353 ayat 3 junto 110 dengan ancaman penjara 10 tahun.
AKBP Oloan meminta 3 tersangka yang masih melarikan diri segera menyerahkan diri ke Polisi.
Apabila tidak, pihaknya tidak akan segan-segan menangkap mereka dalam keadaan apapun.
"Kami peringatkan, saya kasih waktu 2x24 jam untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan melakukan penangkapan dalam kondisi atau situasi apapun." (tri)